Berita hari ini : Kamis 5 Januari 2017
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kumpulan berita yang tidak boleh Anda lewatkan
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 5 Januari 2017.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK yang beredar belakangan ini tidak benar alias hoaks.
“Saya yakin itu tidak benar, atau hoax,” kata Alexander. Sebelumnya beredar surat tertanggal 27 Desember 2016 dari Kejaksaan Agung yang dilampiri rancangan Perppu tentang KPK.
Dalam draf tersebut terdapat poin yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi. Lagi Di Sini.
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan narkoba terhadap pilot maskapai Citilink Tekad Purna yang diduga mabuk sebelum menerbangkan pesawat dari Surabaya menuju Jakarta pada Desember lalu.
“Butuh waktu empat hari,” kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan saat ditanya kapan hasil pemeriksaan akan diketahui.
Menurut dia, penyidik mengambil sampel rambut dan urin Tekad untuk diperiksa di laboratorium. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Tekad dilakukan atas permintaan Citilink. Lagi Di Sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi yang pekan lalu divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider. hingga 2 bulan penjara.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan tersebut kepada terdakwa Sanusi karena dari 10 aset yang dimintakan ada 3 aset yang tidak diputuskan oleh hakim untuk disita,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 5 Januari.
Pada 29 Desember 2016, majelis hakim mengembalikan tiga harta kekayaan Sanusi senilai total Rp 26,8 miliar dari nilai Rp 45,28 miliar yang diminta Jaksa Penuntut Umum agar disita untuk negara karena diduga memiliki hak milik. asal. pencucian uang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, tambahan pidana penjara paling lama 4 bulan, dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sanusi selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Gugatan diajukan karena Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pencucian uang senilai Rp45,28 miliar. Lagi Di Sini.

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berencana membangun 500 unit apartemen di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Apartemen tersebut nantinya khusus untuk pasien kanker stadium 4 yang dirawat di RS Sumber Waras. Pasien yang kurang mampu akan diberikan prioritas di apartemen ini.
“Kalau kamu kaya, kamu bisa pulang dan memanggil perawat yang akan mengurusnya. Kalau ada yang miskin, sesampainya disana ada yang bisa masak dan ada yang mengurusnya. Daripada harus bolak-balik ke rumah, nggak usah urus,” kata Ahok di Rumah Lembang, Kamis 5 Januari 2017. Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com