Berita hari ini : Kamis 7 Desember 2017
keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk berita-berita terupdate pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 7 Desember 2017.
Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (CQ), membantah Ketua DPR Arief Hidayat melakukan lobi agar dirinya kembali menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di DPR. Dia menjelaskan, pencalonan Arief sudah mendapat izin dari Dewan Kehormatan sebelum masa jabatannya yang akan berakhir pada 1 April 2018.
“Tidak ada yang namanya lobi politik,” kata Fajar di Gedung MK.
Kalaupun ada lobi politik, jelasnya, hanya sebatas kepatuhan terhadap jadwal Arief dan Komisi III DPR dalam menentukan jadwal pengujian yang layak dan layak.
Arief, kata Fajar, memang sudah mengirimkan surat ke Komisi Hukum DPR untuk menentukan jadwal tes kelayakan tersebut. Pasalnya Arief harus menghadiri undangan Hari Konstitusi di Uzbekistan selama 10 hari.
“Jadwalnya sedang disesuaikan. “Jangan sampai di Uzbekistan lalu dipanggil untuk fit and proper test,” ujarnya.
Pertemuan Arief dengan beberapa anggota Komisi III DPR di Mid Plaza berdasarkan izin Dewan Kehormatan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lobi politik apalagi pertukaran atau pertukaran kepentingan antara kewenangan Mahkamah Konstitusi dan DPR.
Arief diperiksa Dewan Kehormatan karena diberitakan media melakukan lobi kepada anggota DPR sebelum dicalonkan sebagai hakim konstitusi. Ia disebut berjanji akan menolak permohonan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika terpilih kembali. Baca selengkapnya Di Sini.
MA akhirnya menghentikan penyidikan terhadap hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, yakni Cepi Iskandar. Keputusan ini diambil setelah beberapa saksi dan hakim Cepi diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas).
Alhasil, tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Cepi.
“Iya sebaiknya dihentikan (ujiannya) karena memalukan dan akan digantung,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA.
Dia mengatakan, lembaga pengawas tidak akan tinggal diam jika ada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun Bawas tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Jadi tidak bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran. Bawas hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi apa pun. Artinya, hasil penyidikan menunjukkan tidak ada pelanggaran etik. “Kalau terbukti, tindakannya sudah lama dilakukan,” ujarnya.
Hakim Cepi dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena diduga mengambil keputusan janggal dengan mengabulkan sebagian sidang praperadilan Setya Novanto pada 29 September lalu. Baca selengkapnya Di Sini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tampak kecewa karena tidak bisa bertemu rekannya Setya Novanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang ke sana didampingi Wakil Ketua DPR lainnya yakni Fadli Zon.
Menurut Fahri, KPK melarang mereka bertemu Setya. Dia mengatakan, berdasarkan informasi KPK, yang boleh menjenguk Setya hanyalah keluarga dan kuasa hukumnya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi ini memang aneh. Upaya tersebut (ingin) mengucilkan Novanto sehingga yang ditemui hanya istri dan pengacaranya, kata Fahri melalui pesan singkat.
Ia pun mendengar rumor bahwa Setya kini didekati lembaga antirasuah untuk menjadi asas keadilan guna membantu KPK mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek KTP Elektronik. Fahri dan Fadli pun mengaku kecewa tidak bisa bertemu dengan Setya.
Menurutnya, cara-cara yang dilakukan KPK mengganggu hukum di era reformasi seperti sekarang.
“Padahal hak-hak masyarakat dalam konstitusi dan hukum acara sangat dilindungi. Namun KPK semuanya kena, ujarnya.
Fahri mengaku sudah melaporkan perbuatan KPK tersebut ke Pansus Hak Penyidikan di DPR. Baca selengkapnya Di Sini.
Beberapa aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Arief dilaporkan karena diduga melanggar kode etik yang dilakukan Rabu lalu sebelum proses uji kemampuan dan kepatutan di DPR.
Arief dikabarkan diduga melakukan lobi kepada DPR agar terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagai imbalannya, Arief rupanya berjanji akan menolak permohonan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika terpilih kembali. Kasus tersebut berkaitan dengan uji legalitas Pansus Hak Penyidikan DPR dalam melakukan penyidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Aksi terlapor diduga mengadvokasi anggota Komisi III DPR, pimpinan fraksi di DPR, dan pimpinan partai politik untuk kepentingan pribadinya, yang merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam nomor PMK. 09 Tahun 2006,” kata aktivis antikorupsi Indonesia Watch (ICW) Tama S. Langkun.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR memperpanjang masa jabatan Arief sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Sedianya masa jabatan Arief akan berakhir pada 2018. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com