Berita hari ini: Minggu 18 September 2016
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pantau terus halaman ini untuk update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Minggu, 18 September 2016
Ahmad Dhani resmi mendeklarasikan dirinya sebagai calon wakil bupati Bekasi
Sah-sah saja musisi Ahmad Dhani terjun ke dunia politik dengan mendeklarasikan dirinya sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2017. Ia akan mendampingi Ustadz Sa’duddin.
Ada dua partai yang resmi mendukung Sa’duddin dan Dhani, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Pernyataan itu disampaikan di Hotel Hom, Bekasi.
Sa’duddin dalam keterangannya menyatakan siap mengemban amanah kedua pihak yang mendukungnya membangun Bekasi. Sementara itu, Ahmad Dhani resmi menyatakan dirinya terjun ke dunia politik.
Suami Mulan Jameela ini pun berjanji akan mendukung langkah pasangan calon bupati tersebut. Baca selengkapnya di CNN Indonesia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Padang
Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangkat ke Padang, Sumatera Barat hari ini untuk melakukan penggeledahan di 4 titik. Empat titik tersebut antara lain kediaman Xaveriandi Sutanto di kilometer 5 Bypass, gudang gula di kilometer 22 Bypass, Tanaka Mart, dan toko furnitur.
Belum jelas apa yang dicari penyidik KPK di dua tempat terakhir tersebut. Saat mendatangi gudang di Jalan By Pass kilometer 22, penyidik KPK terpaksa memanjat pagar gudang. Karena gerbang gudang terkunci.
Gerbang itu baru dibuka setelah petugas dipanggil ke sana. Tampaknya mereka berpikir panjang dan keras untuk membuka gudang gula tersebut. Penggeledahan gudang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan masih terus dilakukan.
Xaveriandy Sutanto alias Tanto ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menyuap Ketua DPD Irman Gusman terkait rekomendasi kuota impor gula oleh Bulog kepada perusahaannya, CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Tanto ditangkap bersama istrinya, Memi, usai meninggalkan kediaman Irman di kawasan Kuningan pada Sabtu dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, mereka berhasil menyita barang bukti senilai Rp100 juta. Baca selengkapnya di Harian Singgalang.
Jusuf Kalla: Singapura tidak berhak mencampuri urusan kepemilikan warga negara Indonesia
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Singapura tidak berhak ikut campur dalam persoalan kepemilikan warga negara Indonesia, apalagi jika negara itu membiarkan devisa bebas. JK mengomentari pemberitaan sejumlah bank swasta di Singapura yang melaporkan nasabah Indonesia mengenai transaksi mencurigakan ke polisi Singapura.
Klien yang melapor ke polisi kebetulan sedang mengikuti program amnesti pajak pemerintah di Indonesia.
“Tentu saja kami akan menyesal jika itu benar. “Singapura tentu tidak berhak ikut campur dalam masalah kepemilikan, apalagi Singapura menganut partisi bebas yang sama seperti kita,” kata JK di sela-sela menghadiri KTT Gerakan Non-Blok ke-17 di Pulau Margarita, Venezuela.
Pernyataan JK yang begitu tegas membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani melayangkan protes ke Singapura. Jika program ini diikuti, bank-bank Singapura berpotensi kehilangan nasabah utamanya dari Indonesia.
Aset nasabah Indonesia di Singapura diperkirakan mencapai US$200 miliar atau sekitar 40 persen aset private banking di Singapura. Baca selengkapnya di Di antara.
DPD: Tindakan yang dilakukan Irman Gusman tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga
Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M. Farouk dan GKR Hemas serta sejumlah anggota DPD lainnya usai Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus kuota gula impor. Ada lima poin yang disampaikan DPD, yaitu:
1. Pimpinan dan anggota DPD prihatin dengan peristiwa penangkapan Komite Pemberantasan Korupsi (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam
2. DPD menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Tudingan KPK soal keikutsertaan IG dalam OTT KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD
4. Proses hukum KPK tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD
5. himbauan kepada elite untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah
Baca selengkapnya di Berita Satu
– Rappler.com