• November 24, 2024

Berita hari ini : Minggu 19 Maret 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Minggu, 19 Maret 2017.

Jusuf Kalla menghadiri proses kremasi jenazah mendiang Wakil Perdana Menteri Kamboja

Hari ini, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan istrinya, Mufida Kalla menjadi tamu kehormatan saat menghadiri proses kremasi jenazah mendiang Wakil Perdana Menteri Kamboja, Sok An.

JK dan rombongan tiba di Phnom Penh pada pukul 07.00 dan langsung menuju Istana Perdamaian, tempat kantor Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen. Dari sana, JK ikut konvoi menuju Monumen Kamboja-Vietnam, tempat pemakaman jenazah Sok An dan juga tempat diadakannya upacara kremasi.

Sok An meninggal di Beijing pada Rabu 15 Maret. Ia menjabat Wakil Perdana Menteri Kamboja sejak 2004. Lagi Di Sini.

Terkait video penanganan bagasi yang viral, Sriwijaya Air pun angkat bicara

Beredar hari ini video di media sosial memperlihatkan penanganan bagasi yang sangat ceroboh oleh petugas ground handling Sriwijaya Air yang terjadi di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam video tersebut, terlihat petugas melepaskan beberapa tembakan barang bagasi penumpang. Video tersebut direkam oleh seorang penumpang yang berada di dalam pesawat saat kejadian terjadi.

Setelah viral, perwakilan Sriwijaya Air mengaku mengambil tindakan dengan memecat petugas yang melakukan tindakan ceroboh tersebut. Corporate Communications Sriwijaya Air mengaku tindakan tersebut merupakan tindakan individual dan menegaskan akan rutin mereka laksanakan sesi informasi dan pengawasan. Lagi Di Sini.

BPRD DKI Jakarta berencana bersama Polri menggelar razia gabungan

Rencana penggerebekan ini muncul setelah data pajak tahun 2017 yang dihimpun Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3,8 juta kendaraan di Jakarta menunggak pajak.

Jika semua lancar, rencananya akan dilakukan razia untuk menimbulkan efek jera agar pemilik kendaraan segera membayar pajak dan akan dilakukan pada April atau Mei mendatang.

Tentunya sebelum penggerebekan dilakukan, ada upaya sosialisasi yang dilakukan BPRD bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian Nasional. Lagi Di Sini.

Pemkot Tangerang mengefisienkan kegiatan mengaji dan belajar malam itu

Warga membacakan Alquran dalam acara '270 Tahun Pengetan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat' di Keraton Yogyakarta, DI Yogyakarta, Minggu 26 Februari.  Foto oleh Hendra Nurdiyansyah/ANTARA PHOTO.

Setiap hari pukul 18.00 hingga 19.30, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan pengajian malam dan program pengajian. Oleh karena itu, pada periode ini disarankan agar orang tua mendampingi anaknya belajar dan mengaji.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, program tersebut sudah berjalan dan akan diefisienkan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

Salah satu tujuan penerapan aturan ini, kata Arief, adalah upaya mengurangi konsumsi acara televisi di kalangan anak-anak.

Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Felix Mulyawan mengatakan, malam pengajian dan pembelajaran mengaji ini dipantau langsung oleh kader posyandu yang berjumlah 1.325 orang di 13 kecamatan, guru mengaji, RT dan RW setempat. Lagi Di Sini.

Tak hanya Google, Facebook kini diincar Direktorat Jenderal Pajak

Foto dari tangkapan layar Facebook.

Selain terus menelusuri tunggakan pajak Google di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini juga mengincar utang pajak Facebook yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Kami sekarang menyasar Facebook dan Google karena mereka punya banyak iklan. Sedangkan iklan di Twitter mengalami penurunan, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv, Minggu, 19 Maret.

Direktorat Jenderal Pajak akan meminta data kepada Facebook mengenai transaksi keuangan individu yang mengiklankan produk atau jasanya di Facebook. Pendapatan Facebook dari pengiklan swasta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Yang dimaksud dengan PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, kecuali bentuk usaha tetap (PET) di Indonesia. Lagi Di Sini. -Rappler.com

pengeluaran sdy