Berita hari ini : Minggu 26 Februari 2017
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui.
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Minggu, 26 Februari 2017.
Perdana Menteri Malcolm Turnbull menyatakan Australia dan Indonesia sepakat untuk melanjutkan kembali kerja sama pertahanan yang sempat terhenti.
“Kami berdua sepakat untuk melanjutkan kerja sama pertahanan, baik dalam pertukaran maupun kegiatan pelatihan,” kata Turnbull dalam pernyataan bersama usai pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kirribilli House, Sydney, Minggu, 26 Februari.
Sebelumnya, Indonesia membekukan hubungan kerja sama dengan Australia di bidang pertahanan setelah ditemukan adanya dugaan materi pelatihan di markas Pasukan Khusus Australia yang dianggap menyinggung Indonesia.
Dalam insiden yang terjadi pada awal Januari 2017, seorang instruktur Kopassus Indonesia dikabarkan merasa tersinggung dengan materi yang ditampilkan di sebuah tempat latihan di Perth, Australia. Ada materi yang dilaminasi dan dianggap sebagai dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang dideformasi menjadi “Pancagila”. Lebih lanjut di sini.
Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan wajib bagi umat Islam mendoakan sesama umat Islam yang meninggal dunia, meski yang bersangkutan dituding munafik atau kafir.
“Kita tidak bisa menilai seseorang munafik atau kafir, hanya Allah SWT yang berhak,” kata Zainut.
Ia menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial tentang spanduk yang dipajang di berbagai masjid di Jakarta. Spanduk itu bertuliskan: “Masjid ini tidak mendoakan jenazah pendukung dan pembela penodaan agama.”
Yang dimaksud adalah mereka yang memilih calon Gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, yang tengah diadili karena diduga menghina Islam. Lebih lanjut di sini.
Mantan penyanyi Kangen Band Andika Mahesa kembali ditahan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (DVC) terhadap istrinya Chairunisa alias Caca.
“Andika resmi kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, Sabtu, 25 Februari.
Penahanan Andika dilakukan karena alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup. Tersangka Andika akan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kalau ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Deden.
Andika sebelumnya ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung pada tahun 2013 karena melarikan diri bersama anak di bawah umur sehingga divonis 7 bulan karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahun 2011, Andika juga pernah divonis satu tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan satu, dan harus menjalani hukuman di fasilitas rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat. Lagi Di Sini. —Rappler.com