Berita hari ini : Rabu, 17 Januari 2018
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk berita-berita terupdate pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 17 Januari 2018.
Menteri PKC Susi Pudjiastuti akhirnya mencabut larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya pembicaraan antara nelayan kelas atas dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Susi.
Dengan begitu, kapal penangkap ikan bisa kembali menggunakan cantrang. Susi mengatakan, izin yang diberikan untuk penggunaan cantrang tidak lagi memiliki batasan waktu. Meski demikian, Susi tak tinggal diam. Ia mengaku akan mengajak para nelayan untuk beralih tidak lagi menggunakan cantrang.
“Satu per satu kami bantu mereka pindah agama. Kalau sebulan selesai, kata Susi.
Sebelumnya, kawasan depan Istana Merdeka ramai dikunjungi massa yang sebagian besar adalah nelayan. Mereka menuntut pemerintah mencabut larangan memakai cantrang. Susi sebelumnya memberi izin penggunaan cantrang hanya sampai akhir Desember 2017. Baca selengkapnya Di Sini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) Arief Hidayat terbukti melakukan dua pelanggaran kode etik. Terbaru, ia terbukti melanggar kode etik saat menemui beberapa anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat pada akhir tahun lalu. Ia diduga melakukan advokasi kepada anggota DPR agar posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tetap dipertahankan.
Arief kemudian diberi sanksi ringan atas tindakannya tersebut.
“Pada tanggal 11 Januari 2018, Dewan Etik telah menyelesaikan pemeriksaannya dan hasil Dewan Etik menyatakan bahwa terlapor hakim (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku konstitusi. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman teguran lisan, kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan MK Salahuddin Wahid mengatakan teguran ringan diberikan karena seharusnya undangan yang dikirimkan DPR dihadiri oleh Wakil Ketua MK dan bukan Arief sendiri. Sebab, Arief sedang dalam proses seleksi menjadi calon ketua Mahkamah Konstitusi.
“Saya pribadi sampaikan, ada undangan tertulis dari DPR kepada pimpinan MK, bukan kepada ketua pribadi, jadi yang paling baik hadir dan diwakili adalah Wakil Ketua, karena ini menyangkut perpanjangan jabatan ketua. . “Sebaiknya wakil ketua hadir agar hal itu tidak terjadi sekarang dan tidak ada masalah sama sekali,” kata Salahuddin.
Sebelumnya, Arief juga pernah dikenakan sanksi etik karena memberikan katabolisme kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono. Dalam memo yang ditulis April 2015, Arief meminta Widyo memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Wilayah Trenggalek Muhammad Zainur Rochman yang kebetulan merupakan kerabatnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo pagi ini melantik empat pejabat dalam reshuffle jilid III. Empat pejabat yang dilantik adalah Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang menjabat Menteri Sosial, Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (CSP), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, dan Yuyu Sutisna yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Udara menggantikan Hadi Tjahjanto.
Pencantuman nama Moeldoko memang tak disangka-sangka, meski kehadirannya di pernikahan Kahiyang Ayu-Bobby Nasution di Solo sempat menjadi tanda tanya. Namun Moeldoko saat itu menampik kehadirannya di resepsi Kahiyang-Bobby sebagai pertanda bakal diberi tugas bermuatan politik.
“TIDAK Jangan berpikir terlalu jauh ke depan. Itu adalah tugas manusia. Saya juga TIDAK “Saya paham (mengapa saya diminta menghadiri pernikahan tersebut),” kata Moeldoko saat ditanya awal November lalu.
Perombakan kabinet IIlid III digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Istana Negara. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com