Berita hari ini : Rabu 25 Mei 2016
keren989
- 0
Indonesia wRap: Mulai dari pengesahan Perppu kebiri hingga diskusi masa depan bulu tangkis Indonesia bersama Ketum PBSI
Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2006 tentang perlindungan anak. Dalam Perppu tersebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa terancam hukuman mati.
Hukuman mati merupakan salah satu hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim ketika mengadili kasus kejahatan seksual. Hukuman tambahan lainnya termasuk kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku kepada publik, pemasangan chip elektronik, dan penjara selama 20 tahun. Apakah ini akan menjadi pencegah yang efektif terhadap pedofilia?
Tim bulu tangkis Indonesia kembali gagal meraih trofi kejuaraan tertinggi, Piala Thomas dan Uber. Kiprah tim Uber terhenti di babak perempat final, sedangkan tim Thomas yang melaju ke final gagal meraih kemenangan melawan timnas Denmark. Apa penyebab Indonesia gagal meraih dua gelar juara tersebut selama 12 tahun terakhir?
Tonton video ringkasan berita di bawah ini:
Freddy Budiman, yang divonis hukuman mati, memohon maaf kepada negara atas peredaran narkoba
Freddy Budiman yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba meminta maaf kepada negara atas peredaran dan pembuatan narkoba dari balik jeruji besi. Permintaan maaf tersebut dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Selain itu, ia membuat permohonan penebusan dosa nasuha.
Surat taubat kepada Allah SWT dan permohonan ampun kepada negara oleh Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya (Freddy Budiman) di Pengadilan Tinggi Jakarta, kata Freddy.
Dalam surat tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal selama ditahan di Lapas Gunung Sindur. Dia akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba.
Freddy pun menyadari perbuatannya dan menyesalinya karena ambisi besarnya di jaringan narkoba internasional.
“Selama ini sepertinya saya hanya dijadikan buffer ala jaringan internasional Belanda, China, Iran, Taiwan, Malaysia, Pakistan, dan Afrika,” ujarnya.
Freddy berjanji siap menerima konsekuensi hukuman mati jika tetap menjalankan bisnis narkoba selama sisa masa hukumannya. Baca selengkapnya di Kedua.
Kapolri: Surat Edaran Larang Penggunaan Kaos Hoax Balikkan Kejahatan
Setelah santer diberitakan ada surat larangan penggunaan kaos bertuliskan “kembalikan kejahatan”, Mabes Polri tiba-tiba membantah surat tersebut. Kapolri, Jend. Badrodin Haiti mengaku belum pernah mengeluarkan surat berisi larangan tersebut.
“Saya katakan kejahatannya bukan seragam polisi atau seragam Interpol. Memulihkan kejahatan hanyalah semboyan Interpol. Siapapun boleh menggunakannya dan tidak ada batasan,” kata Badrodin.
Ia kemudian meminta bukti kepada media mengenai beredarnya surat larangan tersebut. Media pun menjawab, surat larangan tersebut dibenarkan oleh pihak Mapolda Lampung.
“Apakah Anda sudah bertanya kepada Kabid Humas Polda Lampung? Kalau tidak bertanya, jangan disebarkan (berita palsu). Ada kepala humas di kantor pusat, kenapa tidak tanya. Ada Kabid Humas Polda Metro Jaya, kami juga tidak tanya. “Kalau percaya berita bohong seperti ini berarti menyebarkan berita bohong,” kata Badrodin.
Dia menjelaskan, untuk membedakan polisi asli dan palsu, cukup dengan meminta surat tugas. Kalau petugas polisi ingin melakukan penangkapan, tapi tidak ada surat perintah, maka itu ilegal.
Meski begitu, Badrodin yakin bahwa meluasnya penggunaan istilah “mengembalikan kejahatan” mempunyai dampak positif terhadap institusi kepolisian. Pelajari lebih lanjut di Berita Satu.
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan remaja NR di Sidoarjo
Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap remaja NR berhasil ditangkap personel polisi di Resort Sidoarjo, Jawa Timur. Kapolres Sidoarjo M. Anwar Nasir mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar Malang, namun enggan membeberkan nama pelaku.
“Saat ini anggota kami masih menyelidiki pelakunya. Kami akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada media,” kata Anwar.
Dari lima pelaku yang memperkosa NR, dua di antaranya melarikan diri. Mereka adalah Udin dan Sokeh. Sementara 3 orang anak yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar dan diduga menjadi korban kejahatan tersebut, belum diperiksa polisi.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadikan tersangka hanya dua orang, ujarnya.
Korban NR kini sedang hamil 8 bulan. Remaja berusia 14 tahun itu diperkosa oleh 5 pria pada Juli hingga September 2015.
Sebelum melapor ke Polres Sidoarjo, keluarga tersebut mengadu ke aparat kota. Sempat ada solusi untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan memberikan uang ganti rugi, namun janji itu tidak terealisasi.
Akhirnya keluarga NR diusir warga dan terpaksa tinggal di kandang bebek. Persoalan ini didengar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Khofifah mendatangi keluarga korban dan berjanji akan memberi mereka tempat tinggal di pesantren. Baca selengkapnya di Tempo.co.
Megawati: Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah menjadi bagian Indonesia
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menerima gelar doktor kehormatan dari Universitas Padjadjaran Bandung pada Rabu, 25 Mei.
Megawati dalam orasi ilmiahnya menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang no. 4/Perppu/1960 tentang negara kepulauan, Sipadan dan Ligitan tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia.
“Tetapi itu juga bukan wilayah Malaysia, sehingga keduanya memperebutkannya dengan berbagai argumentasi,” kata Mega dalam Orasi Ilmiah Penganugerahan Doktor Kehormatan Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata, Rabu 25 Mei.
Mahkamah Internasional menyatakan kedua pulau tersebut sebagai bagian dari Malaysia pada tahun 2002 ketika Megawati menjadi presiden Indonesia. Baca berita selengkapnya Detik.com
Pada tahun 2015, Komnas Perempuan mencatat 6.499 kasus kekerasan seksual
Pada tahun 2015, Komnas Perempuan mencatat sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual, dimana 3.325 kasus atau lebih dari separuh kekerasan seksual dilakukan oleh anggota keluarga dan pacar.
Azriana, ketua komisi nasional kekerasan terhadap perempuan, mengatakan 72 persen kekerasan di lingkungan keluarga dan pribadi (pacar) adalah pemerkosaan, 18 persen pelecehan seksual, dan 5 persen pelecehan seksual.
“Penegakan hukum harus ditingkatkan, harus ada upaya serius penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Bukan hanya penegakan hukum, harus ada upaya mendidik masyarakat untuk menghormati perempuan, mendidik anak. Harus ada proses hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, harus ada upaya penanggulangan yang serius,” kata Azriana.
Pemerintah tampaknya sedang dalam proses menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pedofil. Baca berita selengkapnya Detik.com
Warga ditembak mati di Riau, 1 petugas TNI AU ditahan
Salah satu anggota TNI AU ditangkap Polda Riau karena diduga terlibat penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Kampar akhir pekan lalu.
“Kami sudah mengamankan tiga orang pelaku kasus meninggalnya warga di Kabupaten Kampar, empat hari lalu. Dari tiga orang tersebut, satu orang merupakan oknum TNI AU yang kami serahkan ke Badan POM AU,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Personel TNI AU itu berinisial W, berpangkat Peltu. Dua lainnya merupakan warga sipil berinisial BS (40 tahun) dan S (43).
Menurut Guntur, oknum tersebut mengaku tidak sengaja menembak korban Lamhot Samosir karena saat itu sedang berburu. Baca berita selengkapnya Detik.com.
5 orang meninggal dunia akibat banjir bandang di Jawa Barat
Sedikitnya 5 orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka akibat banjir bandang di Kabupaten Cisalak, Jawa Barat, kata Kepala Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui akun Twitter-nya.
Bencana yang terjadi pada Minggu, 22 Mei ini juga menyebabkan 16 rumah rusak parah dan menyebabkan 388 orang mengungsi.
Kayu, batu, lumpur dan tanah menghantam pemukiman di Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 22/5/2016, kata Sutopo.
Menurut Sutopo, Pemda Subang belum membentuk BPBD sehingga penanganan bencana belum menyeluruh. – Rappler.com
Pemerintah akan menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berencana menjadikan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Selanjutnya, setiap tanggal 1 Juni akan menjadi hari libur nasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rancangan peraturan presiden tersebut masih dalam tahap finalisasi. Jokowi dijadwalkan menandatanganinya jika drafnya sudah rampung.
Presiden Jokowi tidak hanya ingin Pancasila diingat dan diperingati atau dilestarikan, tetapi juga harus menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia di berbagai aspek kehidupan, kata Pramono di Jakarta.
Rancangan peraturan presiden tentang penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sebenarnya sudah lama dibahas dan berkali-kali dibahas di tingkat 1 dari kementerian hingga tingkat menteri. Padahal, sekitar dua bulan lalu, rancangan peraturan presiden tersebut sempat dibahas di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Pelajari lebih lanjut di kompas.com.
Indonesia wRap: Dari Louis van Gaal dipecat sebagai manajer Manchester United hingga diancam penjara karena mengenakan kaus ‘turn back the crime’
Manajer sepak bola Belanda Louis van Gaal telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai manajer klub Inggris, Manchester United. Ia dipecat karena dianggap tak mampu meningkatkan performa tim berjuluk “setan merah” itu dalam dua tahun terakhir. Siapa yang akan menggantikan Van Gaal?
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan larangan bagi warga sipil untuk tidak mengenakan kaos bertuliskan “kembalikan kejahatan”. Kaos identik yang digunakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai rawan disalahgunakan. Kalau bandel, ancamannya 3 bulan penjara. Simak rangkuman berita selengkapnya di bawah ini:
– Rappler.com