• November 23, 2024

Berita hari ini : Rabu, 27 April 2016

Berita yang dipilih redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 27 April.

5 pekerja kereta ekspres asal China ditahan kantor imigrasi

Lima pekerja kereta cepat asal China yang ditangkap TNI AU pada Selasa, 26 April, ditempatkan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia.

Santoso Ananta Yudha, Kepala Bagian Humas dan Administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan lima warga asing berinisial CQ, ZH, XW, WJ dan GL diperixa Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi na menerima informasi adanya warga negara asing yang ditangkap TNI AU.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa kelima WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal selama berada di Indonesia, kata Heru, Rabu, 27 April. Baca selengkapnya di Laju.

Warga Bidaracina memenangkan gugatan terhadap Ahok di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidaracina, Jakarta Timur, yang menggugat Surat Keputusan (SC) Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tentang penetapan lokasi pembangunan gedung tersebut. Jalur Air Sungai Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur (BKT). Dalam keputusan tersebut, lokasi pembangunan kubangan air berubah dari ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2779 Tahun 2015, Pemda DKI Jakarta memperluas lahan yang dibangun Proyek Saluran Air Sungai Ciliwung dari 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi yang berpotensi mengakibatkan warga kehilangan tempat tinggal.

“Kami menyatakan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Senin.

Dua hakim yakni Edi Septa dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan jangka waktu pengajuan gugatan penggugat sudah sesuai ketentuan. Alasan lain mengapa mereka mengabulkan permohonan penggugat karena menghadirkan bukti dan saksi yang kuat untuk mendalilkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AAUPB) melanggar dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut.

Kedua hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah hadir di persidangan sejak sidang pertama. Padahal dia sudah resmi dipanggil. Baca selengkapnya di gresnews.com

Setelah “disegel” oleh nelayan, proyek reklamasi Pulau G terus berlanjut

Meski melakukan aksi penyegelan secara simbolis pada proyek reklamasi Pulau G kawasan Teluk Jakarta, namun kenyataannya tidak efektif. Pasalnya, proyek reklamasi di pulau PT Muara Wisesa Pramono terus berlanjut.

“Ah sepertinya sama saja,” kata Basman, salah satu pengurus Kelompok Nelayan Tradisional Muara Angke. Ia mengaku ikut serta dalam aksi penyekatan pembangunan pulau tersebut yang digelar pada Minggu, 17 April.

Kenyataannya, perjuangan kolektif puluhan nelayan tersebut dianggap sepele oleh pihak pengembang.

“Bagaimana tidak (dianggap sepele)? “Setelah kami pulang dari penyegelan pulau pada Minggu lalu, sore harinya kami langsung kembali bekerja bersama orang-orang proyek,” kata Basman.

Yang lebih mengkhawatirkan, proyek tersebut tetap berjalan meski pemerintah telah mengeluarkan keputusan moratorium daur ulang.

“Jadi kami bingung. Kemarin pemerintah bilang sudah berhenti, tapi kenapa proyeknya masih tetap dijalankan oleh pengembang? “Kami sebenarnya bingung siapa yang benar-benar mendukung (proyek dihentikan) dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Baca selengkapnya di merdeka.com

Indonesia dan Tiongkok sepakat bertukar informasi untuk menangkap koruptor

PERJANJIAN INTERPRETASI.  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia ingin perjanjian ekstradisi dengan China segera diratifikasi.  Foto oleh Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Luhut Panjaitan, mengatakan pemerintah Indonesia dan China sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum. Salah satunya adalah pertukaran informasi intelijen mengenai koruptor Indonesia yang buron dan diyakini masih bersembunyi di China.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berharap perjanjian ekstradisi dengan China dapat segera diratifikasi.

“Sampai saat ini, kami sudah banyak memulangkan WN China yang merupakan pelaku kriminal atau mempunyai masalah di Indonesia. “Diharapkan Tiongkok juga melakukan hal yang sama dan menjadi lebih kuat jika kerja sama ini diratifikasi,” kata Luhut usai memimpin delegasi Indonesia pada dialog kelima bidang politik, hukum, dan keamanan kedua negara.

Apabila perjanjian ekstradisi kedua negara belum diratifikasi, maka kerja sama pemulangan pelaku kejahatan dilakukan melalui mekanisme saling meminta bantuan hukum atau Bantuan Hukum Bersama (MLA).

Pemerintah China sepakat untuk segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Bahkan, Tiongkok juga mendukung upaya pengembalian aset Bank Century yang dibekukan pengadilan Hong Kong. Nilai aset yang disita mencapai US$4.076.121 atau setara Rp 48 miliar. Baca selengkapnya di Di antara.

Togel Hongkong Hari Ini