Berita hari ini : Rabu 4 Januari 2017
keren989
- 0
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 4 Januari 2017.
Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang korupsi yang digelar hari ini.
“Terdakwa Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara dan Memi 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan amar putusan, Rabu, 4 Januari 2017.
Hakim menilai keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta untuk mendapat kuota membeli gula impor sebanyak 1.000 ton. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Salah satu saksi sidang gubernur nonaktif, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengaku akan mengembalikan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke polisi. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu telah mencoreng nama baiknya.
Novel mengaku Ahok dituding melakukan hal yang tidak dilakukannya, yakni soal penulisan kalimat Topi Fitsa.
Karena dia menuduh saya memanipulasi kata Topi Fitsa, kata Novel.
Dia menjelaskan, kata Fitsa Topi bisa saja tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan karena perbuatannya. Kalimat tersebut ditulis oleh seorang petugas polisi yang mencari informasi terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.
“Ahok menuduh saya memanipulasi dan menyembunyikan kebenaran. Katanya, saya malu bekerja di perusahaan Amerika, hanya untuk mengatakan bahwa perusahaan Amerika itu salah. “Pizza Hut itu perusahaan Italia,” jelasnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Ratusan rumah di sejumlah desa di Kabupaten Tegal terendam air setinggi 50-200 cm setelah hujan deras menggenangi kawasan itu pada Rabu, 4 Januari 2017.
Rumah-rumah yang terendam air berdiri di Desa Jatibogor dan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Banjir juga merendam Desa Kemuning dan Desa Plumbungan di Kecamatan Kramat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal Tedjo Kisworo memperkirakan banjir disebabkan meluapnya Sungai Cacaban di dekat pemukiman. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Sebanyak 10 korban meninggal dunia di kapal wisata Zahro Express yang terbakar pada Minggu, 1 Januari 2017 telah teridentifikasi.
Proses identifikasi 10 korban tersebut dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Hingga tadi malam, sepuluh korban telah teridentifikasi. Tadi pagi akan dilanjutkan,” kata Direktur DVI Kombes Anton Castilani, Rabu 4 Januari 2017. Baca berita selengkapnya di sini.
Ketua DPR Setya Novanto harus menjalani pemeriksaan lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Novanto akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Setya Novanto, Ketua DPR, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto), kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu, 4 Januari 2017.
Sebelumnya, Setya Novanto dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016. Dia kemudian diperiksa penyidik KPK selama 7 jam. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan 23 nama calon duta besar negara sahabat lolos uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya telah disampaikan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Surat DPR kepada Presiden sudah (diserahkan) dan prosesnya masih berjalan, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditemui di Istana Negara, Selasa, 3 Januari.
Sejauh ini, menurut Retno, nama 23 calon duta besar tersebut dinilai paling cocok mewakili kepentingan Indonesia di negara yang bersangkutan. Baca berita selengkapnya di sini
Kasus perampokan hingga melahirkan yang berujung meninggalnya 6 orang di sebuah rumah elit di Pulomas, Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016.
Empat pelaku ditangkap beberapa hari kemudian, salah satunya Ramlan Butarbutar tewas dalam penyergapan. Tiga pelaku lainnya yakni Erwin Situmorang, Ridwan Sitorus, dan Alfin Sinaga masih diperiksa.
Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemilik rumah Dodi Triono (59 tahun), Diona Arika (16 tahun), Ditjen (9 tahun), Tasrok (40 tahun), Amel (teman anak korban), dan Yanto (sopir). Baca berita selengkapnya di sini.
Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami istri yang menjadi tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua DPD Iramn Gusman, akan divonis hari ini.
Putusan terhadap keduanya akan dibacakan pada Rabu 4 Januari 2016 di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Xaveriandy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Memi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. . Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com