Berita hari ini : Rabu, 4 Oktober 2017
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2017.
Amzulian Rifai, Ketua Ombudsman, mengusulkan agar aset milik bos First Travel itu dijual. Hasil penjualan dapat digunakan untuk menutup biaya santunan calon jemaah umrah.
“Tentu harus ada jalan keluarnya (soal kompensasi kepada calon umat). Jangan sampai 58 ribu (calon jemaah) itu tidak ada kepastian. Memang menurut saya salah satu contohnya adalah penjualan aset yang sudah ada, maka jangan kita bantah dan aset tersebut tidak bisa dijual dan sebagainya, kata Amzulian.
Ia menggarisbawahi, santunan terhadap korban First Travel harus menjadi prioritas utama.
Di tempat yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah berupaya mencari solusi untuk mengganti kerugian para korban, salah satunya terkait aset First Travel. Baca selengkapnya Di Sini.
Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dwi Widodo divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menerima Rp524,35 juta, voucher hotel senilai Rp10,807 juta, dan 63.500 ringgit (kurang lebih Rp1) ditukar dengan 97 juta Rp 1 pengurusan call visa dan pembuatan paspor dengan cara penerbitan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto juga menuntut Dwi Widodo membayar ganti rugi sebesar Rp535,1 juta dan 27.400 ringgit Malaysia.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan jika tidak mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” tegasnya. jaksa. . Arief.
Uang gratifikasi tersebut sebagian pernah digunakan untuk THR pegawai KBRI pada tahun 2016, namun dikembalikan oleh KBRI pada tahap penyidikan. Dwi Widodo menjabat atase imigrasi periode 2013 hingga 2016. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Pengusaha asal Karawang, Jawa Barat, yakni Aking Saputra, dijerat sejumlah dakwaan karena diduga menodai agama Islam. Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Surachmat SH MH, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik di bidang Transaksi Elektronik. jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan pokok pasal 156a huruf a KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 dari KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermawan dan Wisnu mengatakan, pada April tahun lalu dan waktu lainnya, terdakwa melakukan perbuatan lanjutan secara berturut-turut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menurut jaksa, informasi tersebut disebarkan hingga menimbulkan rasa kebencian.
Menulis di akun Facebook-nya pada April lalu, Aking berkata: “Mengapa akhir-akhir ini banyak anak Indonesia yang begitu bodoh jika berbicara tentang komunisme? Tahukah anak-anak zaman sekarang bahwa banyak tokoh PKI yang merupakan tokoh agama (tentunya mayoritas beragama Islam)?”
Selain itu, ia juga menulis di akun media sosialnya, “Kitab suci mengajarkan kebencian, laknat, ancaman, siksa pedih di neraka, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati.” Baca selengkapnya Di Sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi. Aswad diduga menguntungkan dirinya dengan memberikan izin usaha pertambangan nikel secara sepihak kepada pihak swasta.
Faktanya, tenaga penambangan masih berada di bawah pengelolaan PT ANTAM.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha operasi pertambangan dan produksi di Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2007 hingga 2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers. pernyataan memiliki.
Senin, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Bupati Konawe Utara di Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah hampir lima jam melakukan penggeledahan, tim KPK menyita dua koper besar berisi dokumen.
Saut mengatakan, kasus yang melibatkan Aswad telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Nilai nominalnya mencapai Rp 2,7 triliun. Angka tersebut setara dengan nilai kerugian yang ditimbulkan proyek pengadaan KTP Elektronik yaitu Rp2,3 triliun dan BLBI Rp3,7 triliun.
Aswad, kata Saut, memberikan izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe secara sepihak.
“Dia diduga mencabut secara sepihak izin pertambangan yang masih dikelola PT ANTAM, kemudian memberikan izin eksplorasi pertambangan kepada delapan perusahaan lainnya dan menerbitkan 30 izin pertambangan eksplorasi lainnya,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan berhenti mengejar Setya Novanto dan membuktikan Ketua DPR itu memang terlibat kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Proyek ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Jadi, meski KPK dinyatakan kalah dalam sidang pendahuluan Jumat lalu, bukan berarti Ketua Umum Partai Golkar bisa lolos begitu saja. KPK akan terus mengusut kasus korupsi KTP Elektronik hingga tuntas, termasuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Setya.
Ya, ke depan harus seperti ini (penerbitan belalang), kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, di kantornya di Kuningan.
Saat ini, KPK kembali mengeluarkan surat larangan dan mengirimkannya ke pihak imigrasi. Keterangan Setya diperlukan sebagai saksi bagi tersangka lainnya.
Ya, keterangannya masih diperlukan untuk saksi di kasus (e-KTP) lainnya, kata Saut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Setya diperlukan sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. KPK, kata Febri, telah melarang Setya ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 6 bulan berikutnya dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam dugaan korupsi e-KTP. Jadi, jika sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri, kata Febri. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com