Berita hari ini : Sabtu 2 September 2017
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu 2 September.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi pasal 18 ayat 1 huruf Undang-Undang Daerah Istimewa (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Artinya, keputusan tersebut memberi peluang jabatan Gubernur Yogyakarta dijabat oleh perempuan.
Namun menurut keluarga keraton, merujuk pada keputusan tersebut, belum tentu perempuan bisa langsung memimpin Keraton Yogyakarta. Gusti Bendoro, Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat atau Gusti Yudho yang merupakan adik dari Sri Sultan HB
Namun kenyataannya, dalam UUK sejak pasal 1 sampai akhir, tetap mensyaratkan yang menduduki takhta adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.
“Jadi tidak mungkin perempuan menduduki jabatan itu karena perempuan tidak bisa menjadi Sultan. Anda tidak bisa menjadi Khalifatullah. Sultan adalah pemimpin umat dan agama di kawasan Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat, kata Gusti Yudho di Yogyakarta.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan jabatan gubernur. Dia menjelaskan, yang digugat adalah persyaratan sebagai gubernur pada pasal 18 ayat 1 huruf m. Di sana ada penjelasan bahwa seseorang yang lahir di DIY, baik laki-laki atau perempuan, tidak bisa menjadi gubernur menurut UUK DIY jika tidak bisa menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang bergelar Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.
Pernyataan tersebut jelas membuat kesal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi yang diangkat menjadi Putri Mahkota menggantikan ayahnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja Keraton Yogyakarta dan Gubernur Yogyakarta. Baca selengkapnya Di Sini.
Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Duta Besar Joaquin Alexander Maza Martelli membentuk tim pencari fakta mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. Martelli menunjuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman sebagai ketua tim.
Marzuki akan bergabung dengan Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka) dan Christopher Dominic Sidoti (Australia) yang dilantik pada Mei lalu. Mereka akan bekerja secara independen dan obyektif. Kinerjanya juga akan didukung oleh tim ahli penegakan HAM di Jenewa.
Tujuannya agar mereka dapat mengetahui fakta mengenai situasi pelanggaran HAM yang terjadi akhir-akhir ini dan diyakini dilakukan oleh aparat keamanan di Myanmar. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Negara Bagian Rakhine.
“Anggota misi pencari fakta bertemu di Jenewa pada bulan Agustus untuk membahas pendekatan yang akan mereka gunakan untuk menjalankan mandat mereka,” kata perwakilan Dewan Hak Asasi Manusia PBB melalui pernyataan tertulis mereka.
PBB berharap pemerintah Maynmar akan memberikan akses tidak terbatas ke wilayah yang terkena dampak kekerasan.
Marzuki bukanlah orang baru di PBB. Sebelumnya, pada periode 2010-2016, ia juga ditunjuk sebagai pelapor khusus PBB untuk mencari fakta pelanggaran HAM yang terjadi di Korea Utara.
Komunitas profesional kemanusiaan Rohingya menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memanggil kembali Duta Besar Ito Sumardi yang saat ini bertugas di Myanmar. Hal ini dilakukan sebagai protes atas kelalaian pemerintah Myanmar dalam pembantaian warga Rohingya yang dilakukan tentara.
Aspirasi mereka diungkapkan dalam aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Sejauh ini, pembantaian yang dilakukan oleh militer dan warga sipil Myanmar telah menyebabkan lebih dari 400 warga etnis Rohingya tewas pada pekan ini.
“Kami meminta pemerintah menarik duta besar Indonesia untuk Myanmar. “Ini merupakan bentuk perlawanan kita, bahwa Indonesia tidak setuju dengan pelanggaran HAM,” kata salah satu koordinator aksi, Irfan Gani.
Menurut Irfan, penarikan duta besar dan pemutusan hubungan diplomatik dengan Myanmar merupakan hukuman yang harus dibayar pemerintah Myanmar. Di mata para profesional, Indonesia tidak boleh menoleransi tindakan kekerasan dan hilangnya nyawa. Baca selengkapnya Di Sini.
Laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman pun langsung diproses polisi. Bahkan, surat perintah penyidikan (DBDP) sudah dikeluarkan.
Kini SPDP telah berpindah ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pada Kamis, 1 September 2017, Kejaksaan DKI Jakarta menerima SPDP nomor B/11995/VIII/2017/Datro pada tanggal 28 Agustus tentang laporan saudara Aris Budiman yang mengadukan fitnah dan hinaan melalui email,” kata dia. Saksi Kepala Penerangan Masyarakat Kejaksaan DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Anehnya, SPDP itu keluar hanya sehari setelah Aris Novel melapor ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Aro Yuwono mengatakan, Novel dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Aris dalam surat elektronik yang dikirimkannya. Dalam email tersebut, Novel Aris menyebut Direktur Penyidikan KPK kurang berintegritas dan memiliki kualitas buruk. Baca selengkapnya Di Sini.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla menghadiri acara pernikahan putra dan putri Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Wasso Kedua pemimpin negara itu hadir sekitar pukul 08.00 WIB.
RI 1 (Jokowi) dan RI 2 (Jusuf Kalla) tiba sekitar pukul 08.00 pagi tadi, kata seorang nyonya rumah di acara pernikahan putra dan putri pejabat tersebut.
Pernikahan tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Jokowi dikabarkan hadir untuk menyaksikan pernikahan tersebut.
Selain presiden dan wakil presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga turut hadir dalam acara tersebut. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com