• November 27, 2024

Berita hari ini : Selasa 14 November 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk berita-berita terupdate pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 14 November 2017.

Gedung Parlemen terbakar, Wakil Ketua DPR dievakuasi

Kebakaran terjadi di ruang rapat lantai dua Gedung Nusantara III Komplek MPR-ParlemenDPRSenayan, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Kebakaran diketahui saat alarm bahaya berbunyi sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah pegawai Sekretariat Jenderal DPR bahkan Wakil Ketua Volksraad Agus Hermanto langsung dievakuasi. Hingga saat ini petugas masih berusaha memadamkan api. Unit pemadam kebakaran yang biasa ditempatkan di kompleks Parlemen juga dikerahkan untuk membantu memadamkan api.

Penyebab kebakaran masih belum diketahui. Sejumlah karyawan DPR Diduga kebakaran ini disebabkan korsleting listrik. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Perjalanan di Acara Kanisius, Romo Magnis: Memalukan

Budayawan Franz Magnis-Suseno mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah pihak yang mengambil tindakan melangkah keluar akhir pekan lalu pada peringatan seratus tahun Perguruan Tinggi Kanisius di Jakarta.

Aksi mogok ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai mewakili pandangan anti pluralis. Menurut tindakan Franz Magnis melangkah keluar ini sangat memalukan.

“Jika gubernur mengatakan sesuatu yang tidak pantas/jahat/menyinggung, melangkah keluar dapat diizinkan. Tetapi melangkah keluar kemarin menunjukkan permusuhan terhadap pribadi gubernur,” kata Pastor Magnis melalui pesan tertulis.

Tindakan melangkah keluar dipimpin oleh Ananda Sukarlan, pianis dan komposer musik alumnus Kanisius yang diundang dan mendapat penghargaan pada acara tersebut. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Pengacara Setya Novanto menggugat UU Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi

Berbagai cara dilakukan Setya Novanto seolah-olah melakukan tindakan balasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya berstatus tersangka pada Jumat pekan lalu. Usai melaporkan dua pimpinan, Direktur Penyidikan, dan 24 penyidik ​​lembaga antirasuah, Fredrich Yunadi melontarkan amunisi lainnya.

Ia menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan KPK di Mahkamah Konstitusi (KC). Ada dua pasal yang digugatnya dalam UU KPK, pertama pasal 46 ayat 1 dan 2, kedua pasal 12 UU KPK.

Pasal 46 ditentang karena dianggap mengabaikan UUD 1945. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pasal tersebut sebagai dasar pemanggilan Setya untuk mengusut kasus korupsi KTP Elektronik. Sementara itu, Fredrich mengacu pada pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 80 F UU MD3 bahwa anggota dewan berhak mendapat kekebalan.

Pemanggilan anggota dewan harus dilakukan atas izin Presiden.

“Daripada berdebat, makanya kami ajukan lamaran Peninjauan kembalikata Fredrich.

Sementara Pasal 12 digugat karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan keimigrasian untuk mencegah seseorang yang masih dalam pemeriksaan keluar negeri adalah inkonstitusional. Baca selengkapnya Di Sini.

– Rappler.com

situs judi bola online