Berita hari ini : Selasa 20 Desember 2016
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kumpulan berita yang tidak boleh Anda lewatkan
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 20 Desember 2016.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), solar, dan minyak goreng premium dalam tiga bulan ke depan.
Sesuai perintah Presiden, harga premium, solar, dan minyak tanah belum naik, kata Jonan, Selasa, 20 Desember 2016 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Jonan menyinggung upaya pemerintah untuk menurunkan harga BBM agar daya beli masyarakat tidak menurun. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif Indonesia sehingga organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa sembarangan menegakkannya.
“Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri jadi penegakan hukum itu dosa dan neraka ya menyapu,” kata Kalla, Selasa, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
Pernyataan Wapres ditegaskan menanggapi aksi ormas Front Pembela Islam (FPI). menyapu atau penggerebekan dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan memakai fitur Natal.
“Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukan itu (penegakan hukum), itu fungsi polisi,” ujarnya. Lagi Di Sini.
Terdakwa suap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Irman Gusman, pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kami juga memohon kepada Hakim yang terhormat agar mengizinkan kami menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan Kelas II B Anak Air, Desa Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, mengingat anak kami yang masih di bawah umur berada di Kota Padang. agar mudah mengunjungi dan menjenguk kami tanpa mengeluarkan biaya yang besar,” kata Memi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut hakim memvonis Xaveriandy Sutanto empat tahun penjara dan Memi tiga tahun penjara, serta menambahkan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti. menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sebesar Rp 100 juta untuk mendapatkan alokasi gula impor dari Perum Bulog. Baca selengkapnya Di Sini.
Sebuah bom ada di warung makan warung makan di Banjar Lungsiakan, Kedewatan, Ubud, Bali, Selasa 20 Desember 2016.
“Isinya 4 tabung berisi petasan masing-masing berukuran panjang 5 cm,” kata Kapolres Gianyar AKBP Waluya.,” kata Kapolres Gianyar AKBP Waluya, Selasa, 20 Desember 2016.
Bom tersebut kemudian diledakkan oleh tim Gegana. Setelah meledak, diketahui bahan tersebut sebenarnya adalah bubuk petasan dan beberapa paku. Baca berita selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com