Berita hari ini : Selasa 7 November 2017
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 7 November 2017.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.
Para Pemohon mencabut gugatannya dengan alasan Perppu Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi objek permohonan telah menjadi undang-undang.
Mahkamah menjelaskan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan, namun penarikan tersebut berarti permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Pemohon dalam perkara ini antara lain Dewan Dakwah Islam Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antaragama Indonesia, Ikatan Tokoh Masyarakat Muslim Indonesia, Ikatan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman dan Chandra Kurniato.
Sebelumnya, secara formal Pemohon menilai Perppu Ormas melanggar prosedur dalam penerbitan Perppu. Pemohon juga berpandangan Perppu Ormas memiliki rumusan yang kurang jelas. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pansus Hak Penyidikan KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek KTP Elektronik di Gedung KPK, Selasa 7 November 2017.
“Ada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini untuk mengembangkan kasus KTP Elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain Agun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa politisi Partai Golkar lainnya, yakni Ketua Umum Harahap. Seperti Agun, Chairuman juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek KTP Elektronik.
Saat dimintai konfirmasi, Agun enggan berkomentar banyak. “Tanya saja pada Febri, dia lebih tahu,” kata Agun. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan Kebijakan, Pengawasan, dan Pengendalian di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah pada 1 November 2017.
Dengan Inpres baru ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan sengit antar menteri. Sebab peraturan tersebut mengatur alur kerja menteri, meski ada menteri yang tidak puas dengan kebijakan menteri lainnya.
(Baca: Lima Pernyataan Kontroversial Panglima TNI Gatot Nurmantyo)
Dalam Inpres baru tersebut antara lain disebutkan bahwa apabila terdapat suatu kebijakan yang mempunyai implikasi luas, maka menteri terkait harus menyampaikan kebijakan tersebut kepada Menteri Koordinator untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.
Begitu pula jika terdapat perbedaan pendapat mengenai isi suatu kebijakan, maka menteri dilarang mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada publik. Hal ini agar tidak terjadi keributan di masyarakat.
Selain para Menteri Kabinet, Instruksi Presiden ini juga ditujukan kepada para Menteri Instruksi presiden tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Tim gabungan BPBD, Basarnas dan sejumlah relawan berhasil menemukan sembilan pendaki yang terjebak di puncak Gunung Kelud. Mereka berhasil dievakuasi dari ketinggian 1.731 meter di atas permukaan laut.
“Mereka diturunkan lewat Kediri karena jaraknya lebih dekat,” kata Kepala BPBD Kabupaten Kediri Randy Agata pada Selasa pagi 7 November 2017 di Kediri.
Korban ditemukan di sekitar Bukit Gajah Mungkur sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, kondisinya memprihatinkan karena medan yang cukup ekstrim dan cuaca yang tidak mendukung.
Tim kemudian menurunkan para pendaki dan tiba di Kabupaten Kediri sekitar pukul 05.00 WIB. “Semuanya selamat, tapi kondisinya memprihatinkan,” ujarnya.
Para pendaki langsung mendapat perawatan dari tim medis yang disediakan di puncak Gunung Kelud. Ambulansnya banyak, sehingga ketika diturunkan dari puncak langsung mendapat pemeriksaan kesehatan awal. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura terkait pemanggilan Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami harus mempertimbangkan banyak alternatif nanti, saya kira. Apakah ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang di Singapura atau mencari bukti-bukti lain, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Keterangan (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 terkait pemenuhan kewajiban penjualan aset oleh BLBI- menyerahkan debitur kepada BPPN.
Namun kedua saksi yang berdomisili di Singapura itu tak memenuhi panggilan KPK meski sudah dilayangkan surat panggilan. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut.
Ada permasalahan dalam kasus ini karena kedua saksi tersebut berada di Singapura sehingga terdapat perbedaan aturan hukum dan batasan kewenangan KPK jika tidak berada di wilayah Indonesia, kata Febri. Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com