• March 23, 2026

Berita hari ini : Senin 14 Agustus 2017

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 14 Agustus 2017.

First Travel angkat tangan soal santunan kerugian calon jemaah haji

Agen perjalanan umrah First Travel mengaku sudah angkat tangan atas kehilangan calon jemaah umrah yang belum berangkat ke Arab Saudi. Pengacara First Travel, Eggy Sudjana mengatakan kliennya akan kesulitan mengembalikan kerugian calon jemaah haji karena dua direktur utama ditahan.

“Kami tidak akan bertanggung jawab untuk menutupi kerugian apa pun. “Bagaimana dia bertanggung jawab kalau izinnya dicabut, malah ditahan,” kata Eggy di kawasan Cikini.

Melihat kondisi kedua kliennya yang ditahan, mereka dipastikan tidak bisa memenuhi janjinya kepada calon jemaah yang melamar. Selain itu, izin operasional First Travel juga dicabut pemerintah. Lalu bagaimana cara mengutus calon jemaah tersebut?

Eggy justru meminta pemerintah bertanggung jawab mengembalikan uang calon jemaah umrah. Sebab, akibat keputusan OJK dan Kementerian Agama, keadaan semakin parah.

“Karena yang menutup itu pemerintah, maka pemerintah bertanggung jawab,” kata Eggy.

Baca selengkapnya Di Sini.

Patrialis Akbar divonis 12,5 tahun penjara

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi dengan mengajukan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang permohonan uji materi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, kata Lie Putra Setiawan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin 14 Agustus 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Patrialis, kata jaksa, terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman dan Ng Feny selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Hal itu dibuktikan dengan pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny oleh Kamaludin. Terbukti terdakwa menerima uang sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.000.043.100 untuk kepentingan terdakwa, kata Lie. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Komisi Yudisial selidiki hilangnya nama Setya Novanto dari putusan kasus korupsi e-KTP

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengaku membentuk tim penyidik ​​atas hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dalam berkas putusan Irman dan Sugiharto. Bahkan, sebelumnya nama Setya sempat masuk dalam daftar dakwaan sebagai pihak yang mengatur nominal anggaran proyek pengadaan e-KTP.

“Kami telah mengirimkan tim investigasi untuk menyelidikinya. Tentu saja, kami sebagai wakil masyarakat akan menangkap hal ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Jadi ini menjadi masukan bagi kami,” kata Aidul.

Dia menjelaskan, saat ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya, seperti pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada. Dia menambahkan, proses penyidikan biasanya memakan waktu sekitar 60 hari hingga rekomendasi dikeluarkan ke Mahkamah Agung. Namun, pada kasus tertentu, rekomendasi bisa keluar dalam waktu satu hingga dua minggu. Baca selengkapnya Di Sini.

Polisi: 18 WNI terduga ISIS akan diinterogasi selama 1 minggu di Sentul

DUDAYA ISIS.  18 WNI yang dideportasi dari Timur Tengah dan diduga eks pejuang ISIS akan diinterogasi selama satu minggu di Bogor.  Ilustrasi oleh Rappler

18 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pejuang kelompok ISIS akan diinterogasi selama tujuh hari di Sentul, Bogor. Mereka tiba di Indonesia pada Sabtu pekan lalu.

Selanjutnya rombongan orang yang dideportasi akan dibawa ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Sentul Bogor. Akan ada serah terima dari Menlu kepada Kepala BNPT dan Densus 88 Anti Teror. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan dilaporkan, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Departemen Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Sementara itu, Kabag Bina Mitra Departemen Humas Polri Kombes Awi Setiono mengatakan, pemeriksaan terhadap 18 orang tersebut memerlukan waktu. Minimal dalam waktu satu minggu. Pemeriksaan akan dilakukan anggota Densus 88 Anti Teror.

Jika hasil pemeriksaan selama satu minggu tidak membuktikan keterlibatan mereka dalam ISIS, maka mereka tetap akan diberikan layanan pembubaran ideologi radikal. Baca selengkapnya Di Sini.

KPK: Meninggalnya Johannes Marliem tidak berdampak pada penyidikan kasus e-KTP

BUKTI.  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Johannes Marliem tidak pernah menunjukkan bukti percakapan yang diduga mencapai 500 GB kepada KPK.  Foto diambil dari situs Johannes Marliem

Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan meninggalnya Johannes Marliem di Los Angeles tidak berdampak pada proses penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik. Apalagi, menurut Saut, materi dan bukti yang diklaim Johannes tidak pernah diserahkan ke KPK. Dia hanya menyebarkannya ke media.

Tidak ada pengaruh terhadap meninggalnya (Johannes Marliem), kata Saut di Cirebon.

Menurut dia, kasus korupsi e-KTP sudah masuk tahap penyidikan dan sudah final. Sejumlah tersangka juga telah ditetapkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Saut, kesaksian Yohanes sudah tidak terlalu penting lagi.

Lain halnya, kata dia, jika penyidik ​​membuka kembali kasus tersebut untuk dikembangkan.

“Kecuali kita kembangkan yang lain, kita lihat apakah almarhum ini ada datanya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, KPK sejauh ini belum mendengar atau melihat secara langsung apa yang disebut-sebut sebagai bukti rekaman yang disebut-sebut mencapai 500 GB. Pasalnya, hal itu hanya diungkapkan Johannes ke media dan bukan ke KPK.

Meski demikian, Saut tetap berharap barang bukti yang dimiliki Johannes bisa diperoleh penyidik. Dengan demikian, kasus korupsi e-KTP bisa dikembangkan dan diusut tuntas. Baca lebih lanjut di sini.

– Rappler.com

Pengeluaran Sydney