Berita hari ini: Senin, 21 November 2016
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin 21 November 2016.
Partai Golkar akan mengembalikan status Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Rakyat (DPR). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipandu Ketua Harian Golkar Nurdin Halid.
Keputusan tersebut akan berdampak pada posisi Ade Komarudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR. Rapat tersebut, kata Nurdin Halid, belum memutuskan jabatan apa yang akan diemban Ade Komarudin setelah tak lagi menjabat sebagai Ketua DPR.
Pembahasannya belum sampai pada titik itu, kata Nurdin Halid. Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR pada akhir tahun 2015 karena terlibat kasus ‘papa minta saham’. Posisinya kemudian digantikan oleh Ade Komarudin. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung akan berupaya menunda penahanan dan mengajukan sidang pendahuluan menyusul penetapan tiga warga Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sebagai tersangka bentrokan antara warga dengan petugas.
Mereka dituduh menghalangi dan melawan petugas serta penegak hukum saat proses pengukuran perluasan lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Kamis, 17 November hingga berujung tabrakan.
Proses pemeriksaan dinilai cacat hukum karena antara lain terjadi tindakan kekerasan, kata Arip Yogiawan, Ketua LBH Bandung. Yogi juga membantah kliennya menghalangi dan melawan aparat. Lebih lanjut di sini.
Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, mengunjungi Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
“Pilkada ini sudah berlangsung lama. “Baru sekarang ada yang menurut saya sebenarnya diciptakan untuk mengatur pilkada di Jakarta,” kata Megawati.
“Padahal, setiap pilkada, suhu di mana-mana biasanya hangat. Dinamikanya pasti lebih tinggi dari kondisi normal. Jadi ini juga merupakan dinamika yang normal. Tapi ada yang memanfaatkan untuk kepentingan lain, ada pula aktor politik yang memanfaatkan situasi, kata Jokowi. Lebih lanjut di sini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) melakukan aksi protes pada 2 Desember.
Sebab, aksi demonstrasi akan digelar di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang merupakan jalan protokol. “Kalau dilaksanakan akan kami bubarkan,” kata Tito.
Rencananya, mereka akan melaksanakan salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin. “Dari semanggi sampai ke istana,” kata Rizieq Shihab, Pengurus GNPF MUI. Lebih lanjut di sini.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendeteksi ada rencana makar pada demonstrasi yang digelar 2 Desember itu.
“Informasinya akan ada demonstrasi di DPR. Namun ada upaya terselubung dari kelompok yang ingin masuk ke DPR dan menguasai DPR, kata Tito.
“Jika Anda berniat menggulingkan pemerintah, itu adalah pengkhianatan. Gedung DPR-MPR akan kita perkuat. Rencana darurat, terukur secara tegas, sesuai hukum akan menegakkan hukum,” jelas Tito. Lebih lanjut di sini.
Indonesia mengusung prinsip ketahanan, inklusi, inovasi, konektivitas dan kesetaraan (tangguh, inklusif dan inovatif, terhubung dan adil/RICE) untuk menerapkan perdagangan bebas di kawasan Asia-Pasifik.
“Untuk melaksanakan perdagangan bebas seperti yang dicita-citakan dalam deklarasi APEC di Bogor (Bogor Goals), kami terus menjaga kemitraan melalui prinsip yang kami sebut RICE,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sesi tersebut. menarik kembali Saya para pemimpin Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Lima, Peru.
Kalla menjelaskan, meski menghadapi tantangan perekonomian yang berat, Indonesia tetap berupaya mencapai “Bogor Goals” yang telah disepakati 22 tahun lalu. Lebih lanjut di sini.
Polisi akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa, 22 November mulai pukul 09:00 WIB.
“Tn. Ahok besok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri),” kata Kabag Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah dalam pidato resmi. Dia mengatakan, ada pihak yang menggunakan ayat tersebut untuk pemilihan kepala daerah.
Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Jadi, tidak ada kaitannya dengan UU ITE, kata Boy. Lagi Di Sini.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berjanji akan memperbaiki ucapan dan sikapnya yang kerap dianggap kasar dan sombong.
“Saya memikirkannya, saya memiliki fisik yang kuat, tidak cukup kuat untuk bertarung. Saya mencoba mohon doanya agar bisa berubah selamanya, lanjutnya, kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.
Ahok pun kembali meminta maaf jika ucapannya menyakiti perasaan umat Islam. Saya sampaikan kepada umat Islam Indonesia, kata-kata saya melukai perasaan, saya mohon maaf, kata Ahok. Baca berita selengkapnya Di Sini. —Rappler.com