Berita hari ini : Senin, 29 Mei 2017
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin 29 Mei 2017.
Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan akan membela Fiera Lovita, dokter umum RSUD Kabupaten Solok yang diduga menjadi korban intimidasi organisasi masyarakat tertentu. Fiera mengalami intimidasi karena menulis di laman Facebooknya yang mengkritik pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
“Saya ingin membela Dokter Lola (sapaan akrab Fiera Lovita) jika dia benar-benar terus diancam oleh pihak-pihak yang mengintimidasi dan menganiayanya,” kata Todung usai pernyataan Forum Advokat Pengawal Pancasila di Jakarta.
Todung mengatakan, belakangan ini ada kelompok tertentu yang melakukan penganiayaan atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga negara yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk mengintimidasi, menyakiti bahkan mengancam nyawanya hanya karena perbedaan pendapat di media sosial. Maraknya aksi-aksi tersebut, kata Todung, justru menjadi kemunduran bagi Indonesia sebagai bangsa dan negara.
“Karena itu adalah hak untuk menyampaikan pendapat. Apakah ada yang setuju atau tidak, itu soal lain. “Tapi menurut saya, di negara demokrasi, negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak boleh ada intimidasi, teror, dan persekusi terhadap pihak yang berbeda pendapat,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf mengatakan dengan diserahkannya berkas tersebut, maka proses persidangan kasus Buni akan dilakukan di PN Bandung dalam waktu dekat.
Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan ke ruang hukuman umum PN Bandung oleh sekitar tiga orang petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekitar pukul 12.00 WIB, kata Iyus.
Dia memperkirakan sidang pertama Buni Yani paling lama berlangsung 10 hari. Berkas dengan nomor 674/PDI-B/2017/PNBdg diproses di database. Sesuai SOP, setelah masuk ke database, akan diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung, selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim.
Sementara soal keamanan, kejaksaan akan melihat dulu kondisinya.
“Jika dirasa kurang kondusif pada uji coba pertama, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, memvonis Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover’, tiga tahun penjara. Bambang terbukti melakukan ujaran kebencian.
Keputusan dibacakan oleh ketua hakim Makmurin Kusumastuti. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan perasaan benci atau permusuhan terus-menerus terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Perbuatan tersebut juga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 juncto perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) UU No. Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU nomor 8 tahun 1981.
Oleh karena itu majelis hakim memvonis terdakwa tiga tahun penjara, kata ketua hakim Makmurin Kusumastuti. Baca selengkapnya Di Sini.
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta polisi menindak tegas warga yang sahur di jalan raya saat bulan suci Ramadhan.
“Dengan begitu kami berkoordinasi dengan Wakapolda, menangkapnya, memeriksa dokumennya, dan segera bertindak. Ini domain Polri, kata Djarot pada Senin 29 Mei 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Djarot mengatakan, larangan sahur di jalan raya karena kegiatan tersebut hanya dimanfaatkan oleh rombongan orang yang mengendarai sepeda motor untuk konvoi yang berisik.
“Terus knalpotnya bolong, suaranya keras, tidak pakai helm, tidak sarapan, kebanyakan hanya keluyuran,” kata Djarot. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Setidaknya empat orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka ketika ratusan orang berusaha menyerbu ke dalam stadion tempat pertandingan final antara Tim Motagua dan Honduras Progreso dihelat di ibu kota Hoduras, Minggu waktu setempat.
Juru bicara Rumah Sakit Universitas, tempat para korban dirawat, Miguel Osorio, mengatakan empat orang dewasa tewas dan puluhan lainnya luka-luka, termasuk anak-anak.
Sementara itu, Oscar Triminio dari pemadam kebakaran Honduras mengatakan 25 orang terluka sebelum pertandingan di Stadion Nasional dimulai. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Gempa bumi berkekuatan 5 skala Richter mengguncang provinsi Aceh pada Senin pagi, 29 Mei 2017, sekitar pukul 04.54 WIB. Episentrum gempa berada di 27 KM barat laut Gayo Lues, 44 KM Barat Daya Aceh, dan 53 KM Tenggara Aceh Tengah.
Gempa berkekuatan 5 SR yang berpusat di darat dirasakan cukup kuat selama 5 detik, kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Senin 29 Mei 2017. “Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. ”
Sejauh ini belum ada laporan adanya korban jiwa maupun kerusakan bangunan akibat gempa ini. Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com