Berita hari ini: Senin 4 Desember 2017
keren989
- 0
Halo para pembaca Rappler!
Pantau halaman ini untuk mengetahui berita terbaru tentang pilihan editorial Rappler Indonesia pada hari Senin, 4 Desember 2017.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airlines dinyatakan bersalah dan melanggar hukum dalam gugatan yang diajukan Dwi Ariyani, penyandang disabilitas. Akibat gugatan ini, Etihad wajib membayar ganti rugi berwujud Rp 37 juta dan tidak berwujud Rp 500 juta.
“Terdakwa I dihukum dengan membayar ganti rugi materiil Rp 37 juta dan immateriil Rp 500 juta kepada penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina saat membacakan putusannya sore ini.
Hakim menilai Etihad gagal memenuhi kewajibannya dengan memberikan fasilitas kepada Dwi. Menurut hakim, apa yang dilakukan maskapai Etihad merupakan tindakan diskriminatif.
“Tergugat I seharusnya menyediakan fasilitas aksesibilitas, apalagi semua persyaratan dipenuhi oleh penggugat. Selain itu, sudah ada tiket dan tempat duduk sebagai status sebagai penyandang disabilitas. Jadi, mengingat berdasarkan penolakan penyandang disabilitas itu melanggar hukum dan melanggar kesusilaan serta mendiskriminasi mereka,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Etihad karena telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap penyandang disabilitas oleh salah satu media cetak nasional.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Dwi. Ia mengatakan keputusan ini sangat berarti bagi dirinya dan penyandang disabilitas lainnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan sekitar Rp 9 miliar potensi devisa dari sektor pariwisata hilang akibat dampak erupsi Gunung Agung di Bali sejak akhir November lalu.
Ia menyebutkan jumlah kunjungan wisatawan per hari mencapai 15 ribu orang dengan perkiraan devisa Rp 250 miliar per hari. “Hitung saja berapa hari yang terjadi hingga 31 Desember,” ujarnya.
Menurut Arief, target 15 juta kunjungan wisman dengan terjadinya bencana alam ini dipastikan tidak akan tercapai tahun ini.
Dia mengatakan, pemerintah optimistis hingga September lalu target itu bisa tercapai. Namun seiring dengan aktivitas vulkanik Gunung Agung yang semakin parah hingga terjadi erupsi, pemerintah memperkirakan akan terjadi penurunan kunjungan wisman hingga kurang lebih 1 juta wisman.
“Total kita perkirakan kekurangan 1 juta wisman. Kalau ada 14 juta wisman, sekitar 93 persen akan tercapai,” ujarnya. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno akan berganti kantor di Kepulauan Seribu.
Kepuluan Seribu dipilih karena pulau-pulau yang saat ini berpenghuni di wilayah tersebut membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah provinsi.
“Akhirnya Pak Anies yang berkunjung dan mengikutiitu saya. Jadi bergantian kami berkunjung dan berkantor di Kepulauan Seribu,” kata Sandigaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Sandi mengatakan pulau-pulau di Kepulauan Seribu akan dikunjungi secara bergantian. “Kami putar balik saja dari Pulau Pramuka, dekat Pulau Harapan dan Pulau Panggang. Setelah itu selanjutnya mungkin Pulau Tidung, lalu Pulau Pari dan seterusnya,” ujarnya. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus yang pada 2017 menjadi tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait transfer anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Mojokerto.
Mas’ud Yunus bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pemindahan tersebut. anggaran ke Dinas PUPR.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai penerima suap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, dikabarkan akan mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Kabar ini diamini oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich mengatakan kliennya akan mengundurkan diri setelah sidang pendahuluan selesai dan setelah dia memimpin Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
“Setelah sidang pendahuluan selesai, (Setya Novanto) akan memimpin rapat Golkar agar mengundurkan diri dengan hormat,” kata Fredrich, Minggu, 3 Desember 2017.
Fredrich menyebut Setya ingin keluar dari Golkar dengan cara yang terhormat. Alasannya, agar Setya bisa serah terima jabatan dengan pimpinan berikutnya.
Tapi surat kuasa Setya Novanto lainnya, Otto Hasibuan, mengaku tidak mengetahui rencana pengunduran diri Setya Novanto. “Saya terakhir bertemu Kamis lalu dan tidak ada pembicaraan seperti itu,” kata Otto.
Sidang pendahuluan Setya Novanto digelar Kamis pekan lalu. Namun, KPK meminta agar sidang ditunda sehingga hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada Kamis pekan ini. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul memperkirakan kerugian cukup besar akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerah tersebut beberapa waktu lalu mencapai Rp 50 miliar.
“Kerugian fisik masih dihitung, tapi perbaikan fisik yang rusak akibat kejadian 28 November kemarin ditaksir lebih dari Rp 50 miliar,” kata Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto di Bantul, Minggu, 3 Desember 2017.
Sedikitnya ada 245 titik kejadian, antara lain banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang di wilayah Bantul setelah hujan deras akibat cuaca ekstrem akibat siklon tropis Cempaka di perairan selatan Jawa pada 28 November lalu.
Kejadian tersebut menyebabkan rusaknya infrastruktur di wilayah Bantul berupa beberapa jembatan putus akibat diterjang arus sungai, tanggul jebol, jalan rusak, rumah roboh dan fasilitas umum rusak.
“Selain infrastruktur, kerusakan akibat bencana kemarin juga terjadi di sektor pertanian dan perikanan. Tim kami saat ini masih mendata kerusakan dan kerugian,” katanya. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk mengusut Ahmad Dhani ke pengadilan sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Yang pasti kita sudah mendapatkan dua barang bukti. Padahal bukan hanya dua alat bukti, tapi tiga alat bukti,” kata Iwan, Minggu, 3 Desember 2017 di Jakarta.
Iwan enggan menyebut tiga barang bukti itu, namun ia membenarkan bahwa tiga barang bukti itulah yang menjadi dasar penetapan Dhani sebagai tersangka. “Bukti-bukti tidak bisa diungkapkan di sini,” katanya.
Iwan juga menyebut kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kasus ini masih dikembangkan.
Penetapan Dhani sebagai tersangka berawal dari pemeriksaan polisi menyusul laporan pendiri jaringan Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Lapian, ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Dhani dilaporkan karena cuitannya di akun Twitternya yang dianggap menyebarkan kebencian. Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com