Berita hari ini: Senin, 5 Desember 2016
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 5 Desember 2016.
Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah menolak banding mantan presiden FIFA Sepp Blatter terhadap larangan enam tahun yang diterimanya dari Komite Etik FIFA.
Blatter, yang menjabat sebagai presiden FIFA pada 1998-2015, menerima larangan bermain selama 8 tahun pada Desember 2015. Sanksi tersebut diberikan Komite Etik FIFA menyusul terungkapnya skandal korupsi di internal FIFA.
Blatter kemudian mengajukan banding ke komisi banding FIFA. Alhasil, hukuman Blatter dipotong menjadi hanya 6 tahun. Namun Blatter tidak puas. Ia kemudian mengajukan banding ke CAS pada Maret 2016. Namun banding tersebut ditolak CAS pada Senin, 5 Desember 2016. Baca cerita lengkapnya Di Sini.
Pada Minggu, 4 Desember, Polda Metro Jaya menegur panitia penyelenggara Parade Kita Indonesia saat Hari Bebas Mobil (HBKB) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin kemarin karena acara tersebut bermuatan politik.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan panitia dan sepakat tidak ada panggung politik, dan setelah mendapat izin, kami melakukan pengamanan di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, RP Argo Juwono, Jaya Kombespol, Senin.
Argo mengungkapkan, panitia penyelenggara sepakat kegiatan tersebut tidak bermuatan politik dan SARA melainkan kenyataan dengan alasan acara tersebut menampilkan sejumlah ciri partai politik. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan Car Free Day (CFD) sebagai tempat kegiatan politik. Baca selengkapnya Di Sini.
Buni Yani, tersangka kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, mengajukan perkara praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 5 Desember.
“Saya dan tim pengacara menemui Mr. Buni menemani Yani bertarung secara sah. Kami akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan Pak Buni sebagai tersangka serta proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian.
Alasan dimintanya sidang pendahuluan, menurut Aldwin, karena ada hal yang tidak lazim terkait prosedur dan hukum acara saat penangkapan dan penetapan tersangka.
“Kami menilai hal ini merupakan hal yang terabaikan baik dari sisi KUHAP maupun peraturan Kapolri. Maka itu yang akan kami minta,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim yang akan menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan diputuskan besok.
“Berkasnya masih dipelajari. Jika ICP sudah dikonfirmasi, maka harus dibaca kembali. Diperlukan waktu sebelum ketua hakim menunjuk hakim ketua dan panel. Mungkin Selasa sudah ditentukan,” ujarnya di Jakarta, Senin, 5 Desember.
Soal jadwal sidang, Hasoloan mengaku belum mengetahui kapan sidang ini akan dimulai. Sebab, jadwal sidang baru akan ditentukan setelah hakim ketua dan rapat memutuskan. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Polda Kepri mengatakan petugas telah mengevakuasi sejumlah jenazah korban kecelakaan pesawat polisi di Kabupaten Lingga dengan empat kantong jenazah hingga Minggu sore, 4 Desember.
Korban tewas yang ditemukan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau.
Sejauh ini, empat kantong jenazah dan satu kotak sudah dibawa ke RS Bhayangkara dari perairan jatuhnya pesawat di Lingga.
Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian mengatakan, di antara jenazah yang ada di empat tas tersebut, hanya satu jenazah yang berisi korban dalam keadaan relatif utuh sehingga belum dapat diketahui identitasnya.
“Satu tas berisi jenazah korban pesawat. Yang lainnya hanyalah bagian tubuh. Jenazahnya masih dalam proses identifikasi,” kata Sam. Pelajari lebih lanjut di sini.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 4 Desember menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang dikenal dengan inisial DI sebagai tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
“Tersangka telah dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris. kata Kombes Ferdi Irawan.
DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan “Carnaval Road to Asian Games 2018” di enam kota di Indonesia. Ada indikasi kegiatan tersebut tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.
Kerugian negara akibat DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran enam kegiatan sebesar Rp61 miliar. Baca selengkapnya Di Sini.
Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Persatuan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) kembali memilih Prabowo Subianto sebagai ketua umum periode 2016-2020, di Denpasar, Bali, pada Minggu, 4 Desember.
“Dengan ini saya menyatakan siap menerima permintaan pengurus dan sekolah pencak silat untuk menjadi Ketua Umum IPSI periode 2016-2020,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Dalam laporan pertanggungjawabannya sebagai Ketua PB IPSI periode 2012-2016, Prabowo menyebut pencak silat Indonesia menjadi juara umum Kejuaraan Pencak Silat Dunia 2014 dan 2015.
Ia mengatakan IPSI juga memiliki agenda utama untuk memajukan pencak silat sebagai salah satu cabang olahraga yang ikut serta dalam Olimpiade. Baca selengkapnya Di Sini.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjelaskan adanya pencatatan nama dan atribut HMI dalam parade “Kita Indonesia” di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta pada Minggu, 4 Desember.
Pertama, secara institusi, PB HMI tidak ikut serta dan tidak pernah menginstruksikan kadernya untuk menghadiri aksi unjuk rasa yang digelar di Bundaran HI pada Minggu, kata Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir dalam keterangan tertulisnya.
Kedua, kata dia, ada pihak lain yang sengaja memanfaatkan HMI dengan mengambil keuntungan dari simbol HMI dalam pertunjukannya. Ketiga, katanya, jika terbukti anggota HMI, kami akan berikan sanksi organisasi yang tegas. Keempat, jika terbukti bukan anggota HMI, maka kami akan segera laporkan ke polisi, ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menyatakan HMI akan tetap konsisten dan terus berpartisipasi bersama jajaran umat Islam untuk menegakkan hukum terhadap kasus penodaan agama. Baca selengkapnya Di Sini.