• November 24, 2024

Berita hari ini : Senin 6 November 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk update berita terkini Senin 6 November 2017 oleh redaksi Rappler Indonesia.

Kasasi ditolak, tokoh NU Kendal itu divonis 8 tahun

Pengadilan Tinggi (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap petani Kendal, salah satunya tokoh Nahdlatul Ulama (NU) setempat. Hasil putusan kasasi mengakibatkan petani Kendal, Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono divonis 8 tahun penjara.

Putusan kasasi dijatuhkan pada 4 Oktober 2017. Sidang kasasi dipimpin oleh Ketua Hakim Artidjo Alkostar, dibantu oleh Ketua Hakim Andi Samsan Nganro dan Ketua Hakim Suhadi sebagai anggota panel. Putusannya, terdakwa menolak, JPU menolak memperbaiki, demikian bunyi putusan kasasi, Senin 6 November 2017.

Nur Aziz dan Sutrisno merupakan petani di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. Nur Aziz dikenal sebagai Ketua Syuriyah MWC NU Pageruyung. Mereka dijerat Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Baca berita selengkapnya Di Sini.

YLKI meminta Whatsapp menghapus konten pornografi

Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima pengaduan terkait konten pornografi di aplikasi pesan WhatsApp. Konten pornografi dinilai berbahaya bagi anak-anak dan remaja.

“YLKI mendorong manajemen WhatsApp untuk mengubah dan menyempurnakan konten yang dimaksud,” kata Direktur Utama YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya, Senin, 6 November 2017.

Seperti diketahui, konten pornografi bisa ditemukan di bagian emoji aplikasi perpesanan, pada kategori gambar bergerak GIF.

“YLKI menghimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan konten pornografi di emoticon WhatsApp tersebut,” demikian keterangan YLKI. Baca berita selengkapnya Di Sini.

KPK memanggil kembali Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 6 November 2017 di Jakarta.

Seharusnya KPK memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin lalu, namun Setya Novanto tak hadir karena ada aktivitas lain di kawasan tersebut saat reses DPR.

Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya pada 29 September 2017 sehingga menyatakan penetapan tersangka Setnov tidak sesuai prosedur. Baca berita selengkapnya Di Sini.

LTD terus membantu Institut Audit Vietnam

Foto diambil dari bpk.go.id

Ltd telah menandatangani MoU dengan Kantor Audit Negara Republik Sosialis Vietnam (SAV) pada tanggal 5 November 2017 di Vientiane, Laos. Penandatanganan ini merupakan komitmen BPK dan SAV untuk melanjutkan kerja sama penguatan kapasitas pemeriksaan di kedua lembaga pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahun 2011.

“Kami percaya bahwa seluruh upaya penguatan didasarkan pada komitmen kuat untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan guna meningkatkan kapasitas audit di sektor publik di kedua negara. ujar Ketua Moermahadi Surja Djanegara, LTD.

Auditor Jenderal Kantor Audit Negara Republik Sosialis Vietnamjuga mengucapkan terima kasih kepada LTD dalam sambutannya yang telah membantu Vietnam dengan mengirimkan auditor LTD untuk mengajar Audit Kinerja khususnya di bidang Audit Lingkungan dan memberikan kesempatan kepada auditor SAV Vietnam untuk berpartisipasi dalam penugasan di BPK.

Vietnam berharap dapat mendukung SAV sebagai ketua komite di masa depan Perencanaan strategis di ASENSAI dan ketua ASOSAI. Hadir dalam penandatanganan tersebut Duta Besar RI untuk Laos PDR Irmawan Emir Wisnandar. Baca berita selengkapnya Di Sini.

—Rappler.com

judi bola online