Bertemu dengan Kapolri, Pansus Hak Penyidikan KPK meminta dukungan pengamanan
keren989
- 0
Anggota Pansus KPK meminta dukungan Polri untuk memastikan adanya perlawanan yang mungkin terjadi jika mereka berkunjung ke kawasan tersebut
JAKARTA, Indonesia – Panitia Khusus Hak Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri pada Rabu, 12 Juli. Meski kedatangan pansus membuat masyarakat semakin cemberut, mereka tetap melanjutkan agendanya.
Beberapa anggota pansus yang hadir di Mabes Polri antara lain Ketua Pansus Hak Penyidikan Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. Lantas apa tujuan anggota pansus bertemu dengan Kapolri? Agun mengatakan pada dasarnya mereka ingin menjalin hubungan dengan Polri dan melakukan koordinasi yang lebih erat.
“Kedatangan kami berkaitan dengan tugas pansus. Kami juga melakukan komunikasi dan koordinasi yang diharapkan dapat mempermudah tugas. “Kami juga mohon dukungan Polri agar tugas penyidikan yang dilakukan penyidik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” kata Agun usai menggelar rapat tertutup dengan Tito di Mabes Polri siang tadi.
Agun mengatakan, tugas anggota pansus rawan penolakan dan protes. Oleh karena itu, dia berharap Polri bisa menangani tindakan Pansus selama berada di daerah untuk melakukan penyelidikan. Menurut Agun, apa yang dilakukan anggota pansus sudah benar karena hak penyidikan diatur dalam MD3.
“Kami jelaskan kepada Kapolri bahwa pansus ini merupakan lembaga yang diatur secara konstitusional dalam UUD dan UU MD3. “Kami laporkan telah dikeluarkan perintah negara yang tidak mempunyai fungsi lain selain melakukan pengawasan tertinggi terhadap konstitusi, yaitu penyidikan,” kata politikus Partai Golkar yang juga terlibat kasus korupsi KTP Elektronik ini.
Ia menegaskan, pansus beritikad baik dan bertugas sesuai konstitusi. Agun membantah pansus punya kepentingan mendiskreditkan keberadaan KPK.
“Polri tadi berharap semua kebijakan dijalankan sesuai undang-undang, sehingga pansus tidak menimbulkan kerusuhan di kemudian hari. “Kami juga berharap dengan adanya pansus ini, aksi pemberantasan korupsi ke depan bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Tito mengakui hak penyidikan merupakan kewenangan parlemen yang harus didukung seluruh jajarannya. Mantan Kapolda Metro Jaya ini memberikan batasan tegas dalam upaya mendukung kinerja pansus, yakni UU dan Konstitusi. Artinya, jika permintaan anggota Pansus itu melanggar hukum, Polri bisa menolaknya.
“Bagi Polri, kita harus menghormati konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.
Menurut Tito, ada tiga hal yang diminta pansus kepada Polri. Pertama, pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang mungkin menentang kehadiran anggota pansus di kawasan, kedua, menghadirkan saksi atau narasumber untuk proses penyidikan, dan terakhir, pengamanan anggota pansus selama proses penyidikan sedang berlangsung.
“Saya kira urusan terkait tugas dan pelaksanaan pansus serta tugas pokok Polri akan terus berlanjut. Tapi, poin utama yang kita bahas hari ini adalah dukungan Polri terhadap Pansus agar tidak terjadi kerusuhan, kata Tito kepada media.
Tetap sesuai aturan
Perlukah pengamanan ekstra karena dikhawatirkan kejadian yang menimpa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Manado akan terulang kembali? Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto pun tak menampik hal tersebut.
Ya intinya perlu pengamanan agar kejadian sebelumnya (penolakan) tidak terulang kembali, kata Setyo saat dikonfirmasi Rappler melalui telepon.
Sementara soal dukungan menghadirkan saksi ke Gedung DPR, Setyo mengatakan Polri sudah menegaskan harus mematuhi aturan. Misalnya saja, jika Polri diminta anggota Pansus menghadirkan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Miryam S. Haryani, maka mereka tidak bisa serta merta memenuhinya.
“Jadi kalau kita ditanya ke Ny. Menghadirkan Miryam tak mudah karena statusnya sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK. Jadi, sebelum kita menghadirkan yang bersangkutan, tentunya kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPK, ujarnya.
Hal ini juga berlaku jika saksi lain berada dalam perlindungan lembaga seperti LPSK. Polri juga harus meminta izin kepada lembaga tersebut jika anggota Panitia Khusus Hak Penyidikan ingin menghadirkannya.
Polri sebelumnya menolak membantu menjemput Miryam secara paksa di Rutan Kelas I Jakarta Timur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan hadir sebagai saksi di gedung DPR. Penolakan ini rupanya membuat marah Komite Hak Investigasi Khusus. Mereka mengancam akan membekukan anggaran Polri dan KPK. – Rappler.com