Bertemu Jokowi, SBY memberi masukan soal Perppu Ormas
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pertemuan keduanya disebut berlangsung mesra dan hangat
JAKARTA, Indonesia – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudoyono (SBY) bertemu Presiden Joko “Jokowi” Widodo sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat 27 Oktober di Istana Negara. Sebelum berangkat ke kantor, Jokowi terlihat mentraktir SBY lemper dan teh di teras rumah.
Usai rapat tertutup selama satu jam, SBY keluar istana tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media. Lalu apa saja yang dibicarakan kedua pemimpin tersebut?
“Ada beberapa topik yang dibahas secara umum. Sebenarnya pertemuan ini tentang isu-isu nasional, isu-isu kontemporer, kata Johan Budi, juru bicara kepresidenan, yang dihubungi Rappler malam ini.
Tapi, kata Johan, kedua pemimpin itu menyinggung soal Perppu Ormas yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.
“Ada usulan dari SBY kepada pemerintah tentang Perppu Ormas,” ujarnya.
Apa saja masukan tersebut? Johan mengaku belum mengetahui detailnya karena pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup. Namun pertemuan keduanya sudah direncanakan sejak lama, yakni sebulan lalu.
Namun karena Presiden banyak melakukan kunjungan kerja, maka baru bisa terealisasi sore ini, ujarnya.
Johan hanya mengatakan, pertemuan empat mata ini terkesan santai dan bersahabat.
Sebelumnya melalui video, SBY menilai ada empat poin yang perlu ditinjau pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Partai Demokrat akhirnya bergabung dengan tujuh parpol yang sepakat mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Namun, SBY menyebut parpol setuju karena pemerintah berjanji akan melakukan revisi setelah disahkan menjadi undang-undang.
Dalam catatannya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, yang terkait dengan paradigma hubungan negara dengan pemerintah dan ormas. Ia kemudian menyinggung masa kepemimpinannya saat masih menjadi presiden.
SBY mengaku memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa. Ia juga mengatakan, ormas hendaknya diposisikan sebagai komponen pembangunan yang diberi ruang untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Sementara itu, presiden dua periode ini menilai pemerintah cenderung memandang ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.
Kedua, tentang pengenaan sanksi. Demokrat ingin ada proses hukum yang harus dijalani dalam proses pembubaran ormas agar terukur, obyektif, dan tidak sembarangan.
Ketiga, tentang pihak yang menafsirkan Pancasila dan menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam Perppu Ormas, kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. SBY tidak setuju dengan aturan tersebut karena kedua Menteri tersebut merupakan kader partai politik yang ditunjuk oleh Presiden.
“Kalau diberi kewenangan mutlak untuk menafsirkan ormas A, ormas B bertentangan dengan Pancasila, kekuasaannya bisa sewenang-wenang,” ujarnya.
Titik keempat berkaitan dengan ancaman pidana. SBY menilai aturan dalam Perppu Ormas berlebihan karena pembubaran Ormas akan berdampak pada seluruh anggotanya.
“Ini tidak adil. Hal ini bisa menjadi alat kekuasaan untuk melenyapkan lawan politik. “Itu juga terlihat,” kata SBY. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com