
Bisnis apa yang dimiliki mahasiswa untuk menentang pembangunan bandara?
keren989
- 0
Pembongkaran bangunan di Kecamatan Temon dinilai merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
JAKARTA, Indonesia – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono Pasalnya, rumah yang dibongkar tersebut ditelantarkan dan diputuskan di pengadilan.
Oleh karena itu, ia mengaku bingung jika ada aktivis mahasiswa yang terlibat bentrok dengan aparat saat pembukaan lahan. Lebih lanjut, menurut Sultan, proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) menjadi kewenangan PT Angkasa Pura I. Pemda DIY hanya membantu memfasilitasinya.
“TIDAK ada masalah (jika diprotes). Bisnisnya lawan murid? Wong (rumah yang digusur) sudah dibayar, kosong. Benar kalau dimusnahkan, kata Sultan saat ditemui di Istana Bogor, Rabu, 6 Desember.
Sementara bagi warga yang masih bertikai di pengadilan, rumahnya tetap berdiri.
“Ada masyarakat yang belum selesai tinggal di rumah barunya. Itu masih di sana. Karena ini adalah pertama kalinya landasan pacu selesai,” katanya.
Ia pun membantah ada warga yang belum menerima biaya ganti rugi. Sebab, hal itu pernah dibicarakan di pengadilan.
“Kalau ke pengadilan, ya harus diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
Begitu pula dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa kawasan pembangunan NYIA merupakan kawasan rawan tsunami.
“Untuk membangun bandara harusnya dilakukan survei. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, permukaan tanah dinaikkan sebanyak tujuh meter, kata Sultan.
Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu khawatir karena semuanya sudah diharapkan sejak awal. Ia juga menilai informasi yang beredar tidak tersampaikan dengan benar sehingga menimbulkan mispersepsi.
“Itu hanya diputarbalikkan dan membodohi orang TIDAK paham saja,” ujarnya.
Dalam bentrokan yang terjadi pada Senin, polisi menangkap 12 aktivis. Setelah diwawancarai, 11 orang di antaranya masih berstatus pelajar.
Dedi Surya Dharma, Wakil Kapolres Kulon Progo, mengatakan puluhan aktivis ditangkap karena diduga memprovokasi warga sekitar.
“Ada beberapa orang, kami hanya menahan dan memeriksanya. Kami membawanya ke polisi dulu. Sebab, ada seorang camat yang melaporkan adanya beberapa orang yang menghuni rumah warga selama dua hari terakhir, namun tidak melaporkan aktivitasnya. “Mereka juga menghambat petugas yang hendak bekerja,” kata Dedi.
Meski kemudian aktivis tersebut dibebaskan.
GM Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan pembebasan lahan untuk proyek pengembangan NYIA diharapkan selesai pada Desember. Sebab, jika tidak, pembangunan akan terganggu. Selain itu, AP I di bandara tersebut ditargetkan bisa beroperasi pada April 2019.
Namun pengembangannya akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2020.
Maksudnya pengoperasiannya, terminalnya ada, runwaynya ada, pesawat bisa mendarat. Artinya masih ada beberapa hal yang belum selesai, sehingga nanti akan kita lanjutkan pembangunannya. “Tahun 2020 akan selesai,” kata NYIA Airport Development Project Leader AP I, Sujiastono.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan kini sudah mencapai 70 persen atau sekitar 500 hektare dari total lahan bandara. Bandara NYIA dibangun untuk mengalihkan beberapa penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta yang sudah penuh sesak.
Sayangnya, untuk mencapai target pembangunan tersebut, banyak proses yang dilakukan tidak sesuai aturan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain melakukan penggusuran paksa, kajian Amdal sebagai dasar penerbitan izin lingkungan juga dinilai kurang secara hukum oleh YBLHI.
“Dari aspek ruang lingkupnya saja, muatan mengenai kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi gambaran lingkungan hidup awal yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), semakin tidak tepat untuk membangun NYIA di Temon, Kulon Progo, kata YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Senin. – Rappler.com
BACA JUGA: