• April 4, 2025
Buah simalakama di balik kenaikan cukai tembakau

Buah simalakama di balik kenaikan cukai tembakau

JAKARTA, Indonesia – Hingga saat ini, sistem penetapan tarif cukai hasil tembakau masih sering menjadi perbincangan. Beberapa pihak menilai regulasi yang ada saat ini tidak bisa memberikan keadilan, terutama bagi pelaku industri.

Namun, ada juga yang menilai cukai tetap harus dinaikkan agar rokok tidak mudah diakses. Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa dampak negatif terhadap kesehatan dapat diminimalkan.

Apa itu pajak?

Menurut definisi dalam UU no. 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan pemerintah yang dipungut atas barang yang memiliki karakteristik tertentu.

Cukai dipungut atas barang-barang yang konsumsinya dianggap perlu untuk dikendalikan dan peredarannya diawasi. Selain itu, barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan yang penggunaannya harus dipungut pungutan pemerintah demi keadilan juga dikenai cukai.

Di Indonesia, cukai dikenakan pada barang yang mengandung alkohol atau etanol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Saat ini, di negara lain, cukai semakin dinamis. Barang yang dipungut cukai tidak terbatas pada rokok atau alkohol. Tapi juga pada emas, permata, minuman berenergi, bahkan pada bahan bakar.

Apa saja yang diperhatikan dalam menentukan tarif cukai tembakau

Demikian penjelasan Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo dalam diskusi publik bertajuk “Sistem Progresif: Alternatif Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau” di Jakarta , kebijakan yang berhubungan dengan cukai harus mengacu pada beberapa sasaran.

Tarif yang memadai harus mempertimbangkan aspek kontrol, tenaga kerja, dampak ilegal dan pendapatan pemerintah.

Sunaryo mengatakan, jika dilihat dari sisi pengendalian jumlah produksi, sistem tarif cukai yang berlaku saat ini dapat mengendalikan jumlah konsumsi tembakau.

Pada 2013, total produksi rokok mencapai 345,89 miliar batang. Jumlah ini sedikit menurun pada tahun 2014 menjadi 344,52 miliar batang. Pada 2015, jumlah ini naik menjadi 348,10 miliar batang. Sedangkan tahun ini diprediksi mencapai 348 miliar batang.

“Memang tidak turun drastis, tapi laju pertumbuhan yang terkendali setidaknya merupakan bagian dari keberhasilan,” kata Sunaryo, Rabu 5 Oktober.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan Dirjen Bea dan Cukai adalah memastikan target inflasi APBN tercapai.

“Apapun yang kita lakukan, kita juga harus mengukur pertimbangan makro,” kata Sunaryo.

Faktor tenaga kerja juga menjadi pertimbangan tersendiri. Selain itu, industri rokok mempekerjakan sekitar 5,8 juta tenaga kerja.

Usulan tarif progresif untuk cukai tembakau

Dalam diskusi publik yang digelar Koran Tempo, perwakilan Wismilak sebagai salah satu pelaku industri tembakau kelas menengah, Surjanto Yasaputra, mengajukan usulan yang bisa menjadi alternatif pengenaan cukai tembakau.

Bagi perusahaan yang sudah go public sejak 2013, pengenaan cukai saat ini membuat mereka sulit berkembang.

“Kami berjuang untuk tumbuh karena sistem tarif saat ini tidak cocok untuk perusahaan yang masih menengah dan tidak besar,” kata Surjanto.

Surjanto menawarkan sistem tarif progresif yang terlihat dari jumlah produksi yang terus berubah. Tarif cukai yang dikenakan akan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah produksi.

Namun, menurut Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, A. Tony Prasetiantono, sistem yang dihadirkan Wismilak sulit diterapkan.

“Idenya menurut saya bagus, tapi implementasi di lapangan cukup sulit,” kata Tony.

Menurut Tony, sistem progresif ini dapat menimbulkan kerentanan kewajiban pelaku industri.

Hal senada juga disampaikan Sunaryo. Menurutnya, akan sulit bagi konsumen dan regulator untuk mengetahui berapa banyak produk tembakau yang diproduksi.

“Visibilitas dari sisi administrasi sangat rumit dengan sistem ini. Jadi dari kontrolnya agak susah, dari pelunasan juga agak susah,” ujarnya.

Mengapa sulit menemukan peraturan cukai tembakau yang tepat?

Berdasarkan penjelasan Tony Prasetiantono, tarif cukai yang ditetapkan untuk tahun 2017 sebesar 10,54% sebenarnya sudah cukup baik. Tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.

Namun, dibandingkan beberapa negara tetangga, Indonesia masih memiliki ruang untuk menaikkan cukai.

Meski begitu, pemerintah tidak bisa menaikkan cukai secara drastis karena akan berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau secara keseluruhan.

Pemerintah tidak bisa seenaknya menaikan cukai karena harus mempertimbangkan jika elastis maka penerimaan cukai akan turun,” kata Tony.

Menentukan aturan dan tarif cukai yang tepat sulit dilakukan karena melibatkan beberapa pihak yang berseberangan.

“Di satu sisi kami ingin sehat, di sisi lain kami ingin meningkatkan pendapatan negara,” kata Tony.

Tony pun menyamakan aturan ini dengan buah simalakama.

“Saya kira langkah pemerintah saat ini sudah cukup baik dalam hal menekan iklan rokok yang memberikan gambaran seram. Tapi di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata. Ada hampir 6 juta orang terlibat dalam bisnis rokok, mulai dari petani hingga pengecer,” ujarnya.

Semua pihak juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa industri tembakau telah menghasilkan cukai yang setiap tahun meningkat, dan kini mencapai 142 triliun.

“Itu angka yang sangat signifikan.” —Rappler.com

Pengeluaran Sydney