Buni Yani meminta dalam sidang eksepsi agar dakwaan jaksa dibatalkan
keren989
- 0
Buni Yani membantah mengedit rekaman video Ahok
BANDUNG, Indonesia — Sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa 20 Juni 2017.
Agenda sidang kali ini adalah membacakan keberatan terdakwa. Sidang yang dikawal ketat puluhan aparat kepolisian itu digelar di Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan, penasihat hukum Buni Yani menyampaikan 9 poin nota keberatan atas dakwaan Kejaksaan Negeri (JPU) Jawa Barat yang dibacakan dalam sidang Selasa 13 Juni 2017 lalu.
“Sembilan poin pengecualian tersebut hanya sebatas pada aspek formil saja, tidak masuk dalam pokok perkara, melainkan merupakan kesalahan dalam hukum acara pidana,” jelas Kuasa Hukum Utama Aldwin Rahadian kepada wartawan usai sidang.
Dalam keberatannya, kuasa hukum menyampaikan beberapa poin keberatan, khususnya terhadap dua pasal yang didakwakan yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE pada dakwaan pertama dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE pada dakwaan kedua. .
Salah satunya dialihkan pada poin 3 pengecualian, yakni terkait uraian perbuatan terdakwa tunggal, namun berlaku pada dua pasal yang unsurnya berbeda yang terdapat pada dakwaan pertama dan kedua dalam dakwaan jaksa.
Dengan membandingkan isi uraian perbuatan terdakwa pada dakwaan pertama dan kedua, penasehat hukum menilai uraian dakwaan pertama dan kedua sama, serupa tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Merujuk pada Pasal 63 ayat 1 KUHP, penasehat hukum berkesimpulan bahwa terdakwa hanya boleh didakwa dengan salah satu dari dua pasal tersebut dari dua pasal awal yang didakwakan.
Oleh karena itu, berdasarkan semua hal di atas, dakwaan JPU tidak dapat diterima, kata Irfan Iskandar, anggota Majelis Pertimbangan Hukum Buni Yani, saat membacakan eksepsi dalam persidangan.
Selain itu, menurut penasihat hukum, kemunculan Pasal 32 ayat 1 UU ITE secara tiba-tiba dalam dakwaan Buni Yani tidak berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sebab, JPU mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan terhadap terdakwa dan tidak dimuat dalam berkas perkara. Penasehat hukum menilai Pasal 32 ayat 1 merupakan pasal yang muncul secara tiba-tiba.
“Bagaimana bisa seseorang didakwa dengan pasal tertentu padahal pasal yang mendakwa terdakwa tidak pernah diterapkan padanya,” kata Syawaludin, salah satu penasihat hukum Buni Yani saat membacakan eksepsi.
Syawaludin juga mengatakan, tidak ada satupun saksi, ahli, bahkan tersangka yang diperiksa dalam penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Oleh karena itu, dakwaan JPU pada dakwaan pertama tidak berdasarkan hukum, imbuh Syawaludin.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum juga berusaha mengingatkan majelis hakim terhadap kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah mempunyai kekuatan hukum atau akibat tetap.
“Fenomena Buni Yani sudah menjadi perhatian masyarakat. “Secara nasional masyarakat tahu, apa yang disampaikan Buni Yani bukanlah berita bohong, bukan fitnah, karena Ahok sendiri yang menyatakan surat Al Maidah itu hukumannya harus dilaksanakan,” kata Aldwin.
Berdasarkan nota keberatan yang diajukan, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal dan tidak dapat diterima. Penasehat hukum pun meminta majelis hakim membubarkan kasus Buni Yani.
Sementara itu, Buni Yani usai sidang menyatakan penggunaan Pasal 32 ayat 1 dalam dakwaan sangat dipaksakan. Selain itu, pasal ini menjeratnya karena diduga memotong atau mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu hingga berdurasi 30 detik. Padahal, kata Buni, video tersebut hanya diunduh dari akun media NKRI.
“Saya tidak memotong (videonya), saya mendapatkannya dari Media NKRI. “Itu sudah tertulis di BAP saat saya diperiksa,” kata Buni Yani.
Buktinya, lanjut Buni, diberikan kepada penyidik dimana file video tersebut ada di folder download ponselnya. Pada handset bermerek Asus Zenfone, Buni mengatakan, tidak ada aplikasi atau software edit video. “Saya mendapat video itu dari orang lain. “(Pasal 32 ayat 1) tidak masuk akal,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Hakim M. Sapto ini berlangsung kurang lebih dua jam. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa 4 Juli 2017 di tempat dan waktu yang sama. Agenda persidangan selanjutnya adalah tanggapan atau keberatan JPU terhadap keberatan terdakwa.
Seperti persidangan sebelumnya, puluhan orang Aliansi Gerakan Islam (API) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung tempat persidangan berlangsung. Massa menuntut Buni Yani dibebaskan. —Rappler.com