• November 25, 2024
Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung

Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, Indonesia — Buni Yani didampingi kuasa hukumnya mendaftarkan akta banding di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2017.

Langkah terdakwa kasus pelanggaran UU ITE ini sesuai dengan keterangannya setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu, Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 14 November 2017.

Buni Yani menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurut dia, hakim tidak mendengarkan keterangan 6 orang saksi ahli yang membenarkan dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pelapor.

“Dan enam ahli kami tidak didengarkan. Jadi keputusan ini gila, sangat tidak masuk akal, kata Buni Yani saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.Buni menuduh aparat penegak hukum mengkriminalisasi dirinya.

“Oleh karena itu kami menganggap kriminalisasi yang sangat tidak profesional ini dilakukan oleh tiga aparat penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim. Ketiga aparat penegak hukum itu melakukan kriminalisasi, ujarnya.

Kuasa hukum Buni Yani, Syawaludin menjelaskan lebih detail alasan pengajuan banding. Dia mengungkapkan, banding tersebut dilakukan berdasarkan perbedaan pendapat antara kuasa hukum terdakwa dan hakim. Perbedaan pendapat tersebut mencakup dua hal, yakni mengenai penggunaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan pengertian ilegalitas.

Terkait pasal 32 ayat 1 UU ITE yang menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap Buni Yani, Syawaludin mengatakan, tidak ada fakta di persidangan yang mengaitkan kliennya dengan melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam pasal yang didakwakan. Jaksa Penuntut Umum yaitu perubahan, penambahan dan penghapusan video. Pidato Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Tidak ada saksi, tidak ada bukti surat atau dokumen, dan tidak ada ahli yang mengaitkan Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1, kata Syawaludin.

Sementara soal pengertian melawan hukum, Syawaludin menyebut majelis hakim tiba-tiba menggunakan konsep harus ada izin dari Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan video Ahok. Bahkan, video berdurasi 1 jam 48 menit itu dibagikan di media berbagi video, YouTube.

“Padahal videonya sudah dipublikasikan di YouTube. Artinya terbuka untuk umum. “Siapapun bisa melihatnya, bisa mendownloadnya,” kata Syawaludin.

Kliennya, lanjut Syawaludin, hanya mengunggah video pidato Ahok yang diambil dari Media NKRI dan disertakan. keterangan atau informasi di akun Facebook pribadinya.

“Tidak ada yang melihat Pak Buni Yani membuat kesimpulan atau memberikan informasi tambahan yang mengaburkan fakta sebenarnya, tidak ada seorang pun. Upload saja, itupun dari Media NKRI, terus subtitle di mr. Untuk memasukkan Facebook Buni. “Ini lagi-lagi bukan milik umum, tapi Facebook Pak Buni, yang tidak termasuk dalam pengertian milik umum atau orang lain,” jelas Syawaludin.

Karena sejumlah kejanggalan, Buni Yani dan pengacaranya melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Buni Yani menilai hakim tidak mematuhi etika profesinya dalam memutus perkara tersebut.

“Menurut kami, hakim tidak mematuhi etika profesi yang sesuai dalam mengambil keputusan. Sekali lagi disampaikan kepada masyarakat, Pak Buni dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 oleh Andi Windo dan kawan-kawan. Anehnya, JPU menjeratnya dengan pasal 32 ayat 1 dan akhirnya memvonisnya dengan pasal 32 ayat 1. Artinya penyidik ​​tidak pernah Pak. Buni dan para saksi tentang pasal ini,” kata Syawaludin.

Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf membenarkan Buni Yani dan pengacaranya telah mendaftarkan akta banding ke PN Bandung. Permohonan banding diterima dan didaftarkan dengan nomor 27/Akta.Pid/2017/PN.BDG.

Selain Buni Yani, Iyus mengungkapkan jaksa penuntut umum juga sudah mengajukan upaya hukum banding.“Hari ini baik Buni Yani maupun JPU mengajukan banding atas putusan PN Bandung,” kata Iyus.

Lebih lanjut Iyus menjelaskan, langkah selanjutnya yang dilakukan PN Bandung adalah mengajukan dalam waktu 14 hari. Berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Namun menurut undang-undang, 7 hari sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi, para pihak. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa diberi kesempatan mempelajari berkas perkara. “Jadi kita tunggu kelengkapan dokumennya, baru dikirim ke Pengadilan Tinggi,” kata Iyus yang masih menunggu banding dari kedua belah pihak.

Terkait langkah Buni Yani yang melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, Iyus mengaku belum mendengarnya.

“Saya tidak mumpuni menanggapi hal ini,” kata Iyus. —Rappler.com

Keluaran SGP