• February 8, 2026
Bupati Purwakarta melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah kepada siswa

Bupati Purwakarta melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah kepada siswa

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

‘Jangan membebani siswa Anda dengan pekerjaan rumah’

JAKARTA, Indonesia – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang guru sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa dengan alasan meringankan beban mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Pariwisata Kerja yang berlaku sejak 5 September 2016.

Melalui surat edaran ini, pekerjaan rumah akademik hendaknya diganti dengan pengajaran yang kreatif dan produktif, disesuaikan dengan minat dan bakat siswa.

Pengamat perempuan dan anak Deisti Astriani Tagor mengatakan kebijakan Bupati Dedi bisa mengurangi beban anak.

“Saya sangat mendukung kebijakan ini karena dapat mengurangi beban anak-anak. “Jika pelajaran di sekolah cukup, maka pekerjaan rumah akademik tidak diperlukan lagi,” kata Deisti, Kamis, 8 September.

Lebih lanjut, menurut Desti, jika sekolah berjalan dari pagi hingga malam, maka pekerjaan rumah akademik tidak diperlukan. Anak-anak dapat memanfaatkan waktu luangnya dengan bermain, beristirahat, dan melakukan sejumlah kegiatan non-akademik seperti olah raga dan seni.

“Kasihan anak-anak sekarang, sibuk dengan kegiatan akademik. Akibatnya kecerdasan emosional menjadi kurang padahal harus ada keseimbangan antara kecerdasan akademik dan kecerdasan emosional, ujarnya.

Desti kemudian membandingkan aktivitas anak sekolah saat ini dengan aktivitas di masa lalu, dimana anak-anak lebih senang belajar di sekolah karena merasa tidak ada beban.

Sekolah, kata dia, harus menjadi tempat yang membahagiakan bagi anak. Oleh karena itu, bapak pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, menyebut sekolah sebagai taman.

Oleh karena itu kami mendukung kebijakan Bupati Purwakarta, kata Desti.

Unifah Rosyidi, Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan pemberian pekerjaan rumah akademik kepada siswa boleh saja asalkan tidak membebani anak.

“Yang penting anak-anak tidak dibebani dengan pekerjaan rumah akademik,” kata Unifah. —Antara/Rappler.com

Keluaran HK Hari Ini