• October 1, 2024

Buron 5 Tahun, Mantan Bupati Temanggung di Kamboja Ditangkap

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Totok berpindah-pindah dari satu akomodasi ke akomodasi lainnya. Beberapa kota tempat ia tinggal antara lain Sihanoukville, Battambang dan Phnom Penh.

JAKARTA, Indonesia—Totok Ary Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan, dipulangkan ke tanah air pada Jumat malam, 11 Desember. Diperkirakan dia sudah sampai di tanah kelahirannya.

Dia ditangkap polisi di Phnom Penh, Kamboja pada Selasa, 8 Desember lalu sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Pria kelahiran Semarang itu diketahui bersembunyi di Kamboja selama lima tahun sejak 2011.

Berdasarkan keterangan tertulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir yang diterima Rappler pada Jumat malam, Totok akan diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian RI.

“Selama berstatus buron, Totok menggunakan paspor palsu atas nama Eddi Solihin. Sementara yang bersangkutan telah divonis tujuh tahun penjara di Indonesia karena kasus korupsi, kata Arrmanatha.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Pitono Purnomo, yang mendampingi pemulangan Totok dan dihubungi melalui pesan singkat, mengatakan, selama Totok bersembunyi di sana, ia selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain.

“Dia pun berpindah-pindah dari satu tempat tinggal ke tempat tinggal lainnya. Beberapa kota tempat ia tinggal antara lain Sihanoukville, Battambang dan Phnom Penh. “Nomor ponselnya sering berganti-ganti,” jelas Pitono.

Karena sering berpindah-pindah, Totok beberapa kali lolos dari penyergapan polisi setempat. Penangkapan Totok, kata Pitono, merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan antara kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh, jaksa eksekutif, kepolisian Indonesia, dan badan intelijen.

Diketahui, Totok menjabat Bupati Temanggung pada periode 2003-2006. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2004 terkait dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD.

Bukannya digunakan sesuai peruntukannya, dana senilai Rp1,8 miliar malah disalurkan ke 43 anggota DPRD saat itu. Setiap anggota DPRD mendapat dana senilai Rp40 juta.

Totok kemudian menghilang sejak 2010. Pengadilan Negeri Temanggung mengadilinya tanpa kehadirannya (absentia).

Selain divonis tujuh tahun penjara, Totok juga didenda Rp300 juta atau pengganti enam bulan penjara. Pengadilan juga mewajibkan Totok membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar. —Rappler.com

BACA JUGA

Sdy pools