• December 5, 2024
Cara penipuan tersangka pembuat kartu BPJS palsu

Cara penipuan tersangka pembuat kartu BPJS palsu

BANDUNG, Indonesia – Polres Cimahi awal pekan ini menangkap pelaku pemalsuan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berinisial AS.

Pria 42 tahun itu mengaku mendaftar dan mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan sejak 14 Juli 2015 hingga sekarang. Awalnya, tersangka menyosialisasikan kepada para korban bahwa ia bisa membantu mereka mengurus kartu BPJS tanpa harus membayar iuran seumur hidup.

Warga hanya diminta membayar Rp100 ribu dan tidak perlu membayar biaya bulanan, kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary saat dihubungi Rappler, Selasa, 26 Juli.

Tawaran tersebut disambut antusias warga. Tanpa curiga, warga menyerahkan sejumlah uang tersebut disertai persyaratan lain seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan foto paspor. Selanjutnya calon peserta yang diduga mendaftar melalui website BPJS Kesehatan yaitu www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-onlinenamun tidak semua tahapan selesai.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, AS kemudian mencetak kartu BPJS miliknya sendiri dengan file kosong kartu BPJS. Tentu saja nomor pesertanya tidak sesuai dengan kartu resmi BPJS Kesehatan.

Surga Amerika ini berhasil menipu sebanyak 810 kepala keluarga, yang berarti Ketua Yayasan Rumah Peduli Dhuafa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp81 juta dari para korbannya. Tersangka mencetak kartu BPJS palsu yang dibagikan kepada 175 kepala keluarga.

Salah satu korban, Aa Wardhana mengaku tertarik untuk mendapatkan kartu BPJS melalui Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, apalagi dengan janji iuran gratis seumur hidup. Informasi tentang kartu BPJS bebas iuran seumur hidup ia dapatkan dari ketua paguyuban di desanya, Nandang.

Warga Desa Kertajaya itu kemudian mendaftarkan dirinya dan adiknya, Kriswanto. Setelah menyerahkan persyaratan, Aa dan adiknya mendapat kartu BPJS dari Nandang.

Namun setelah dicek langsung ke Dinas BPJS Kesehatan, ternyata kartu saya tidak terdaftar di Lembaga BPJS Kesehatan, kata Aa.

Merasa menjadi korban penipuan, Aa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimahi pada Minggu, 24 Juli lalu. Polisi memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari korban, relawan Rumah Peduli Dhuafa, dan BPJS Kesehatan. Kasus ini saat ini masih diselidiki polisi.

“Apakah itu sindikat atau ada tersangka lain, akan terus kita kembangkan dan dalami,” kata Ade.

Mungkin ada korban dari daerah lain

Selain Desa Kertajaya, korban BPJS palsu berasal dari desa lain di wilayah Kabupaten Bandung Barat, yakni Desa Jayamekar, Desa Ciburuy, dan Desa Kertamulya di Kecamatan Padalarang.

Ade mengatakan, pihaknya masih mengembangkan masalah tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada korban di daerah lain.

“Kami berharap jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan, agar melaporkannya kepada kami, sehingga memudahkan kami dalam proses penyidikan dan penyidikan,” kata Ade.

Penangkapan AS disusul penangkapan tersangka lainnya, DD, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Modus operandi yang dilakukan perempuan berusia 34 tahun itu hampir sama dengan yang dilakukan AS.

Pada bulan November 2015, DD melakukan sosialisasi program BPJS bersubsidi di Kantor Kota Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dalam sosialisasi tersebut, DD menjadi narasumber bersama rekannya, Dewi dan Suryana. Ketiga narasumber tersebut menceritakan kepada warga bahwa ada program BPJS bersubsidi dari pemerintah.

“Untuk mengikuti program ini, masyarakat diharuskan membayar Rp170 ribu cukup satu kali per kepala keluarga dan selanjutnya tidak perlu membayar iuran wajib setiap bulannya.

Kemudian ketiga pelaku menyampaikan ke masyarakat dan meyakinkan bahwa program ini benar-benar dari pemerintah, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Selasa, saat dihubungi Rappler.

Pelaku, lanjut Yusri, menjelaskan kepada warga, acara sosialisasi tersebut didukung oleh lembaga pemberdayaan masyarakat bernama Rumah Peduli Dhuafa yang berkantor di Jalan Stadion Sangkuriang No. 108, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi mempunyai.

Usai sosialisasi, sebanyak 65 kepala keluarga Desa Arjasari mendaftar dengan menyerahkan sejumlah uang yang dibutuhkan sehingga terkumpul total Rp 10.880.000.

Kemudian masyarakat yang sudah membayar mendapatkan kartu BPJS palsu, terbukti dengan adanya penolakan kartu tersebut di setiap rumah sakit, kata Yusri.

Kasus penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh Asep, aparat desa yang juga menjadi korban.

Kedua tersangka AS dan DD dijerat pasal 378 dan atau 263 KUHP karena penipuan dan pemalsuan. —Rappler.com

Hk Pools