Catatan dari editor
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rappler menyayangkan perlakuan yang dilakukan terhadap reporter Febriana Firdaus yang dikeluarkan dari Simposium Pengamanan Pancasila.
JAKARTA, Indonesia — Penafsiran terhadap karya jurnalistik bisa berbeda-beda tergantung posisi, sikap, dan opini khalayak. Audiens dapat melakukan penilaian terhadap fakta-fakta yang disajikan dalam sebuah karya jurnalistik.
Sebagai situs berita sosial (situs berita sosial), Rappler menawarkan konten berdasarkan prinsip jurnalistik tanpa kompromi (sumber daya kerumunan), dan dukungan teknologi untuk mengembangkan masyarakat di era digital. Prinsip jurnalistik yang dianut bersifat universal, antara lain menyajikan fakta dan memberikan liputan berimbang terhadap suatu isu.
Rappler juga menangkap aspirasi audiens mengenai perlunya memberikan ruang terhadap isu-isu terkait perlindungan negara terhadap kelompok minoritas di seluruh spektrum. Padahal, hal tersebut merupakan perwujudan salah satu fungsi jurnalis dan media, yaitu memberikan suara kepada pihak-pihak yang kurang berkuasa dan tidak mampu berbicara (memberikan suara kepada mereka yang tak bersuara).
Dengan semangat di atas, Rappler melakukan berbagai liputan di lapangan dan menawarkannya kepada khalayak, antara lain liputan terkait Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 dari Aspek Sejarah yang difasilitasi pemerintah dan Simposium Pengamanan Pancasila dari Bahaya atau Kehancuran. PKI dan ideologi lain yang digagas para purnawirawan TNI Angkatan Darat bersama sejumlah ormas.
Sebagai media yang mengedepankan presentasi multimedia, Rappler memberikan liputan lengkap pada kedua simposium tersebut untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada audiens, termasuk memberikan laporan langsung melalui akun media sosial kami mengenai perkembangan acara, dan kutipan dari apa yang disampaikan pembicara pada kedua kesempatan tersebut. .
Untuk itu, Rappler menyayangkan perlakuan yang dialami reporter multimedia Febriana Firdaus yang diusir dari Balai Kartini, Jakarta, tempat berlangsungnya Simposium Pengamanan Pancasila. Kami juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak dalam acara tersebut yang melarang jurnalis untuk memberitakan pandangan terkait (sudut) secara khusus berasal dari peristiwa tersebut.
Jurnalis harus dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seperti yang dilakukan Febriana saat itu.
Pengusiran jurnalis yang meliput suatu kegiatan publik, seperti yang terjadi pada simposium 2 Juni 2016, mengancam kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi. Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Negara juga wajib menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai media, Rappler pun tidak luput dari kekurangan dalam menyajikan liputan jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan Rappler, kami terbuka untuk melakukan koreksi dalam kerangka demokrasi dan kebebasan berekspresi yang bermartabat. —Rappler.com