• October 12, 2024
Comelec mungkin telah mencabut proses hukum Grace Poe

Comelec mungkin telah mencabut proses hukum Grace Poe

Hakim Francis Jardeleza mengatakan keputusan lembaga pemungutan suara untuk membatalkan pencalonan presiden seperti mengatakan: ‘Anak terlantar tidak dilahirkan secara alami sampai mereka menghasilkan bukti DNA’

MANILA, Filipina – Hakim Mahkamah Agung (SC) Francis Jardeleza menyatakan keprihatinannya bahwa Komisi Pemilihan Umum (Comelec) “mungkin telah melewati batas” dan mencabut hak proses hukum calon presiden Grace Poe.

Badan jajak pendapat membatalkan sertifikat pencalonan Poe sebagai presiden pada pemilu 2016 berdasarkan pertanyaan tentang kewarganegaraan dan tempat tinggalnya. Kubu Poe menuduh badan pemungutan suara tersebut melakukan penyalahgunaan kebijaksanaan yang parah dan meminta MA untuk membatalkan keputusan Comelec atas 4 kasus yang diajukan terhadapnya. (BACA: DIJELASKAN: Masalah yang Akan Diputuskan MA dalam Kasus Grace Poe)

Interpelasi Jardeleza pada Selasa, 9 Februari – argumen lisan MA putaran ke-4 – berfokus pada status Poe sebagai anak terlantar. Ini adalah pertama kalinya dia melakukan interpelasi sejak argumen lisan dimulai pada bulan Januari. Di hari yang sama, Poe resmi meluncurkan kampanyenya.

Hakim Mahkamah Agung bertanya kepada Komisaris Arthur Lim apakah Comelec lebih dari sekadar fakta bahwa Poe adalah anak terlantar untuk memutuskan apakah dia adalah warga negara Filipina.

“Kami mendapatkan temuan bahwa meskipun ada klaim bahwa dia ditemukan di ambang pintu Gereja Jaro…meskipun pemohon dianggap lahir di Iloilo karena dia ditemukan di Iloilo, dan anggapan bahwa hal itu akan terjadi dia dilahirkan, kami masih sampai pada kesimpulan bahwa meskipun seluruh fakta yang ditentukan oleh para pihak, fakta-fakta tersebut secara independen atau kolektif tidak memenuhi definisi Konstitusi tentang kelahiran alami,” jawab Lim.

Jardeleza menggunakan keputusan Senat Electoral Tribunal (SET) tentang kewarganegaraan Poe sebagai bahan perbandingan. Mayoritas SET memutuskan bahwa Poe adalah warga negara Filipina berdasarkan Konstitusi 1935 dan 1987.

Menurut hakim, putusan SET membuat temuan fakta dan mempertimbangkan bukti-bukti lain yang diajukan: warna kulit dan mata Poe, dan tempat ditemukannya, misalnya.

“Comelec tidak melakukan itu,” jelasnya.

“Anda memutuskan sebuah pertanyaan hukum: anak terlantar, jadi, tidak dilahirkan secara alami. Oleh karena itu, saya meminta adanya temuan khusus di luar pernyataan bahwa dia adalah anak terlantar. Bagi saya, tekad bahwa dia adalah anak terlantar adalah sebuah titik awal,” kata Jardeleza.

Namun Lim menekankan bahwa walaupun hal ini merupakan “fakta yang diakui”, pertanyaannya adalah apakah anak yang terlantar tersebut adalah warga negara Filipina.

“Ketika kami mengetahui dia tidak dilahirkan secara alami, apakah kami melakukan penyalahgunaan kebijaksanaan?” jelas komisaris.

Namun Jardeleza mengatakan tidak ada keputusan Comelec en banc yang menjelaskan mengapa kubu Poe tidak memenuhi sejumlah bukti.

Dia juga berangkat dari pemeriksaan Ketua Hakim Maria Lourdes Sereno pada tanggal 2 Februari, ketika Lim mengatakan Poe bisa saja menyerahkan hasil tes DNA untuk membuktikan bahwa dia dilahirkan secara alami. (BACA: Sereno ke Comelec: Bukti Apa yang Anda Inginkan dari Grace Poe?)

“Peraturan pengadilan tidak mengatakan bahwa hanya bukti DNA yang dapat diterima,” kata Jardeleza, seraya menambahkan bahwa semua jenis bukti harus dapat diterima.

“Ketika seorang penemu dapat membuktikan dengan bukti DNA, bukankah Anda mengatakan bahwa itu benar-benar merupakan kecurigaan yang meyakinkan? Pertama-tama, seorang anak terlantar tidak mengenal orang tuanya. Bagaimana dia bisa menemukan kecocokan DNA ketika definisi anak terlantar adalah seseorang yang tidak diketahui orang tuanya?” kata hakim.

Dia mengulangi pertanyaan ini kemudian dalam interpelasinya: “Bayi terlantar tidak dilahirkan secara alami sampai mereka menghasilkan bukti DNA, benarkah?”

Lim menjawab: “Belum tentu, kita dapat mengatakan (yayasan) bukan warga negara yang dilahirkan secara alami, titik.”

PENJELAS: Bisakah Comelec ‘mendiskualifikasi’ Grace Poe?
DIJELASKAN: 3 Alasan Comelec Salah dalam Keputusan Melawan Poe
PENJELAS: 3 poin menarik dalam keputusan Divisi 1 Comelec melawan Grace Poe

4 kemungkinan

Pada hari Selasa, Jardeleza merangkum 4 kemungkinan menjadi orang tua dari anak terlantar:

  • Kedua orang tua kandungnya bisa jadi orang Filipina
  • Ayah kandung bisa orang Filipina, ibu kandung bisa orang asing
  • Ibu kandung bisa orang Filipina, ayah kandung bisa orang asing
  • Kedua orang tua kandung bisa saja merupakan orang asing

“Hanya pada kemungkinan ke-4 bayi terlantar tersebut dapat dianggap tidak dilahirkan secara alami,” jelasnya.

Jardeleza bertanya kepada Lim apakah kemungkinan-kemungkinan ini “menyebabkan Anda yakin bahwa Poe sebagai anak terlantar adalah warga negara (lahir alami) atau bukan.”

“Mengingat 4 kemungkinan, mengingat apa yang diperkenalkan Poe melalui alat bukti, kewajiban hukum Anda bukan hanya sebagai aturan pengadilan, tetapi sebagai proses hukum (adalah) mencapai kesimpulan tentang kemungkinan atau ketidakmungkinan orang tua, ” jelas hakim.

“Buktinya, logika menunjukkan ada 4 kemungkinan. Apakah kemungkinan besar (orang tua kandung) adalah warga negara, atau lebih besar kemungkinannya, bukan, ibu dan ayah adalah orang asing?”

Lim mengatakan bahwa meskipun 3 kemungkinan pertama ‘lebih mungkin’, hal itu tetap tidak membenarkan keputusan bahwa Poe dilahirkan secara alami, “karena itu murni berdasarkan spekulasi tanpa dukungan faktual.”

Namun Jardeleza tidak setuju bahwa hal itu bersifat spekulatif.

“Saya harus memutuskan pihak mana yang tidak memiliki cukup bukti… Menurut saya keputusan Anda – karena dia adalah anak terlantar, oleh karena itu membaca Konstitusi dia tidak dilahirkan secara alami, kecuali pada suatu saat dia memiliki bukti DNA – itu mengganggu saya karena saya yang harus memutuskan…inilah maksud dari ketentuan konstitusi bahwa keputusan harus secara jelas dan jelas menyatakan fakta dan aturan yang mendasarinya.”

Lim tetap bersikeras agar Comelec mengikuti proses yang semestinya dan meminta Mahkamah Agung untuk menilai lembaga pemungutan suara tersebut apakah lembaga tersebut melakukan penyalahgunaan kebijaksanaan yang serius atau tidak.

Argumen lisan akan dilanjutkan Selasa depan, 16 Februari. – Rappler.com

Data SDY