• April 6, 2025
Daftar nama dan kasus 14 terpidana mati tahap ketiga

Daftar nama dan kasus 14 terpidana mati tahap ketiga

JAKARTA, Indonesia – Setelah vakum lebih dari setahun, pemerintah Indonesia kembali bersiap melaksanakan eksekusi terhadap narapidana narkoba.

Pekan ini dikabarkan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terdiri dari 10 warga negara asing dan 4 warga negara Indonesia.

Keempat belas narapidana tersebut mendekam di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan sejak Selasa, 26 Juli. Kejaksaan Agung juga memberitahukan kedutaan asing yang warganya akan dieksekusi 72 jam sebelum pelaksanaannya.

(BACA: TIMELINE: Yang perlu Anda ketahui tentang implementasi tahap ketiga)

Keluarga para narapidana dan pendeta diberi kesempatan untuk mengunjungi dan menemani mereka di hari-hari terakhir mereka.

Ini merupakan eksekusi ketiga di bawah kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap 6 terpidana. Sedangkan 8 orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.

Berikut profil singkat dan kasus 14 terpidana mati yang akan dieksekusi:

1. Humphrey Jefferson (warga negara Nigeria)

Jefferson adalah pemilik restoran. Dia ditangkap pada tahun 2003 setelah polisi menemukan 1,7 kg heroin di sebuah ruangan yang digunakan oleh salah satu mantan karyawannya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2004 dan dilaporkan menolak meminta belas kasihan kepada Jokowi. Menurutnya, jika dia meminta ampun, berarti dia meminta maaf atas kejahatan yang tidak dilakukannya.

2. Michael Titus (Nigeria)

Titus bekerja sebagai importir pakaian ketika dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2003 karena kepemilikan 5,8 kg heroin. Dia mengaku alat kelaminnya diperiksa polisi agar dia mengaku.

Mahkamah Agung menolak judicial review (JRC) yang diupayakannya. Dua rekan Titus lainnya meninggal saat menjalani hukuman penjara sehingga tidak bisa menjadi saksi.

3. Ozias Sibanda (Nigeria)

Sibanda ditangkap pada tahun 2001 bersama tiga orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setibanya di Jakarta. Ia kedapatan menyelundupkan ribuan gram heroin dalam bentuk kapsul.

Sibanda masuk ke Indonesia dengan paspor Zimbabwe namun kemudian dipastikan bahwa ia sebenarnya adalah warga negara Nigeria.

4. Eugene Ape (Nigeria)

Ape ditangkap pada tahun 2003 dan dijatuhi hukuman mati setelah kedapatan membawa 300 gram heroin di dalam tas.

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menuntut Ape divonis 12 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

5. Obina Nwajagu (Nigeria)

Nwajagu divonis mati setelah kedapatan di hotel Ibis membeli 45 kapsul heroin dari seorang warga Thailand.

Dia ditahan di LP Nusakambangan sejak tahun 2003. Permintaan grasinya ditolak Presiden Jokowi.

6. Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)

Kingsley ditangkap pada tahun 2003 di Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara, saat mencoba menyelundupkan heroin seberat 1,1 kg. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2004.

Heroin tersebut ia simpan dalam kapsul yang sebelumnya ia telan. Petugas bea cukai menemukan barang tersebut karena mereka mencurigai bentuk perutnya terlihat aneh.

Mahkamah Agung menolak PK Kingsley pada November 2014.

7.Freddy Budiman (Indonesia)

Freddy dikenal sebagai salah satu pengedar narkoba terbesar di Indonesia. Dia pertama kali ditangkap pada tahun 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu. Ia kemudian divonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Pada tahun 2011, ia kembali ditangkap karena kepemilikan ratusan gram sabu dan alat pembuat narkoba sehingga ia divonis 18 tahun penjara.

Setahun kemudian, dari balik jeruji penjara, ia kedapatan mengendalikan distribusi 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok dan dijatuhi hukuman mati. Ia juga ditangkap dalam kasus berbeda pada periode 2013-2016 saat mengendalikan pengiriman narkoba dari lapas.

8. Merri Utami (Indonesia)

Merri divonis mati pada tahun 2003 karena kedapatan membawa 1,1 kg heroin saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Taiwan.

Komnas Perempuan menyatakan dia adalah korban perdagangan manusia. Merri pun mengaku sempat disiksa bahkan nyaris diperkosa oleh petugas polisi saat dimintai keterangan.

Baca cerita lengkap Merri Utami di sini.

9-10. Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia)

Agus Hadi dan Pujo Lestari ditangkap bersama pada tahun 2006 saat mencoba menyelundupkan 12.000 butir pil benzodiazepin ke Kepulauan Riau dari Malaysia. Mereka dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya dan tidak mencari bantuan hukum atas hukuman mereka.

11. Gurdip Singh (India)

Singh ditangkap di bandara pada Agustus 2014 karena perannya sebagai kurir dalam penyelundupan 300 gram heroin. Ia divonis hukuman mati pada tahun 2005 oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

12.Zulfiqar Ali (Pakistan)

Ali menikah dengan seorang wanita Indonesia dan tinggal di Bogor, Jawa Barat, di mana dia ditangkap oleh polisi setempat pada bulan November 2004.

Kasus Ali dan Gurdip Singh, warga negara India yang dijatuhi hukuman mati, saling berkaitan. Singh mengatakan dia mendapat obat-obatan terlarang dari Ali tetapi kemudian membantahnya. Menurut Singh, dia mengatakan hal tersebut karena dipaksa oleh polisi untuk mengaku.

Namun, pengadilan mengabaikan pernyataan Singh dan menjatuhkan hukuman mati pada Ali pada bulan Juni 2005.

Ayah 6 anak ini dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap ke ruang isolasi Lapas Batu, Nusakambangan. Ia masuk RSUD pada 16 Mei 2016 karena menderita penyakit hepatitis, bronkitis, dan komplikasi liver, diduga akibat kekerasan yang diterimanya dari polisi.

13. Seck Osmane (Senegal)

Osmane dijatuhi hukuman mati pada tahun 2004 karena membawa 2,4 kg heroin dalam 25 paket. Mahkamah Agung menolak PK-nya pada tahun 2005.

14. Frederick Luttar (Nigeria)

Luttar, warga negara Nigeria, masuk ke Indonesia dengan paspor palsu dari Zimbabwe. Dia ditangkap pada tahun 2006 karena penyelundupan narkoba.

—Rappler.com

HK Hari Ini