• March 23, 2026
Dalam perang melawan ISIS, Türkiye memulangkan 435 WNI

Dalam perang melawan ISIS, Türkiye memulangkan 435 WNI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemerintah tidak bisa mencabut kewarganegaraan pejuang teroris asing

JAKARTA, Indonesia – Indonesia belum bisa memberlakukan pencabutan paspor terhadap warga negara yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan organisasi teroris. “Belum ada dasar hukumnya. “Ini yang kami harapkan bisa diatur dalam revisi UU Anti Terorisme yang sedang dibahas di DPR,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, kepada Rappler, 19 Juli 2017. .

Menurut Suhardi, pola yang diterapkan BNPT adalah Warga Negara Indonesia (NNI) yang dideportasi dari luar negeri akan diidentifikasi di imigrasi oleh tim gabungan yang mencakup BNPT, kemudian ditampung dalam rehabilitasi yang diberikan Kementerian Sosial di kawasan Bambu Apus. dikelola. , Jakarta Timur.

“Di sana ada program deradikalisasi yang melibatkan ulama Muhamadiyah, MUI, psikolog dan lain-lain,” kata Suhardi. Apabila mereka dipulangkan ke kampung halaman, BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah setempat dapat menjemput mereka. “Agar kegiatan pemantauan tetap berjalan,” tambah Suhardi.

(BACA: Kepala BNPT Suhardi Alius meminta anak teroris tidak dipinggirkan)

Pemerintah Turki menyatakan telah memulangkan 435 WNI sejak 2011. Dalam laporan bertajuk “Turki Melawan DAESH” yang diterbitkan pada 11 Juli 2017, otoritas Turki memasukkan Indonesia sebagai salah satu dari 99 negara yang warganya termasuk di antara 4.957 orang asing yang dideportasi untuk menyeberang ke Suriah. .

Laporan ini diterbitkan di Situs web Kementerian Dalam Negeri Turki Isinya data hingga Juni 2017. Selain WNI, laporan tersebut menyebutkan terdapat 804 WN Rusia, 308 WN Tajikistan, 278 WN Irak, 252 WN Aljazair, 245 WN Prancis, 183 WN Maroko, 150 WN Mesir, Arab Saudi, 141 orang. dan 133 warga negara Jerman yang dideportasi ke negaranya masing-masing karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok jihad.

Lebih dari 4.000 warga Rusia, 2.651 warga Tajikistan, 1.914 warga Khazakstan, dan 1.677 warga Aljazair masuk dalam daftar 53.781 orang yang dilarang memasuki Turki.

Pemerintah Turki juga melarang lebih dari 53 ribu warga negara asing masuk ke Turki, antara lain 7.523 warga negara Arab Saudi, 4.605 warga negara Tunisia, 2.831 warga negara Maroko, 2.622 warga negara Prancis, 2.085 warga negara Irak, dan 1.519 warga negara Belgia.

Turki telah memasukkan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) atau ISIS ke dalam daftar organisasi terorisnya sejak September 2013.

“Pejuang teroris asing (FTF) yang datang bergabung dengan DAESH dari berbagai negara di dunia mencoba mencapai zona konflik melalui Turki,” kata laporan itu. DAESH adalah nama lain dari ISIS.

Biasanya, FTF memasuki Turki melalui udara melalui bandara di Istanbul dan Antalya. Ada juga yang masuk ke Turki melalui jalur darat melalui Yunani, Bulgaria, Azerbaijan, dan Georgia.

Di Turki, pendukung ISIS melakukan 14 serangan teroris, termasuk bom bunuh diri di bandara dan serangan bersenjata yang menewaskan lebih dari 300 orang.

Kapolri Tito Karnavian dalam wawancaranya dengan Rappler mengatakan permasalahan ancaman terorisme belum terselesaikan di Indonesia. Bedanya dibandingkan negara lain, di Indonesia kita bisa dorong, kita kendalikan, kata Tito, 12 Juli 2017.

(BA: Kapolri: Jangan memberi kesan bahwa konflik di Marawi adalah perang agama)

Dari sekitar 1.000 WNI yang ditangkap terkait kasus terorisme, 600 di antaranya menjalani proses pengadilan terbuka. Polri mencatat ada 600 WNI yang berangkat ke Suriah. Beberapa dari mereka telah kembali – Rappler.com

Result Sydney