• November 18, 2025
Dalam sidang KTP elektronik, Gamawan Fauzi membantah terlibat

Dalam sidang KTP elektronik, Gamawan Fauzi membantah terlibat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Jika saya mengkhianati bangsa dengan menerima uang, saya mohon doanya kepada masyarakat Indonesia agar dilaknat oleh Allah SWT.”

JAKARTA, Indonesia (Update) – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Bantahan itu dilontarkan Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar hari ini.

Dalam keterangannya, Gamawan mengatakan proyek pengadaan KTP Elektronik bukan bermula dari idenya, melainkan sudah ada sejak Menteri Dalam Negeri sebelumnya. Ia pun mengklaim proyek tersebut sudah sesuai amanat undang-undang.

Padahal, lanjut Gamawan, pengadaan proyek KTP Elektronik sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Busyro Muqoddas hadir saat itu, kata Gamawan dalam sidang, Kamis, 16 Maret 2017.

Selain itu, Gamawan juga mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang yang diduga mengalir dari dana proyek pengadaan KTP Elektronik ke sejumlah pihak. Ia pun membantah rupanya menerima uang dari proyek tersebut.

“Saya tidak pernah menerima satu rupee pun dari KTP elektronik saya. “Jika saya mengkhianati negara dengan menerima uang, maka saya mohon doanya kepada masyarakat Indonesia agar dilaknat oleh Allah SWT,” kata Gamawan. Tak hanya itu, Gamawan juga memohon doa agar dirinya segera meninggal jika terbukti menerima uang sebesar 4,5 juta USD dari Proyek Pengadaan KTP Elektronik.

Dalam acara itu, Gamawan juga mengaku tidak mengetahui bahwa hampir separuh total dana proyek pengadaan KTP Elektronik menguap begitu saja. Dia juga mengatakan dia tidak tahu apakah ada melihat dalam proyek tersebut. LTD sudah memeriksa tiga kali dan tidak ada yang aneh, katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri merasa terancam

Saksi kedua yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Dalam keterangannya, Diah mengaku menerima uang dari terdakwa Irman sebesar 300 ribu USD atau Rp 3,9 miliar. Namun Irman membantah uang tersebut berasal dari dana proyek pengadaan KTP Elektronik.

Uang tersebut langsung diantar oleh staf Irman ke rumah Diah. Saat itu Diah berkata, “Terima kasih.” Diah kemudian menyimpan uang tersebut, namun seminggu kemudian dia memutuskan mengembalikannya ke KPK.

Selain Irman, Diah juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus sebesar 200 ribu USD atau Rp 2,6 miliar. Namun Andi, seperti Irman, juga membantah uang tersebut berasal dari dana proyek KTP Elektronik.

Diah mengaku mengembalikan uang pemberian Andi Agustinus ke KPK, setelah disimpan selama satu tahun. Menurut Diah, uang tersebut tidak pernah ia gunakan.

Diah mengaku tidak segera mengembalikan uang tersebut karena takut. Namun dia tidak menjelaskan apa yang membuatnya takut. Namun Diah mengatakan Andi Agustinus mengancam akan ditembak mati jika mengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Irman juga bercerita bahwa mengembalikan uang itu sama saja dengan bunuh diri.

Kesaksian Ketua Harahap terhadap Setya Novanto

Saksi ketiga yakni mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ketua Harahap juga membantah menerima Rp 20 miliar dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Dalam kesaksiannya, Chairuman juga menyebut dirinya tidak pernah memerintahkan Miryam S Haryani untuk memungut uang reses ke Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Chairuman tak memungkiri Andi Agustinus kerap terlihat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Andi Agustinus dikenalkan oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto.

Agus Martowardjojo tidak hadir dalam sidang hari ini

Selain Gamawan Fauzi, jaksa penuntut umum juga dijadwalkan menghadirkan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Jaksa ingin mengusut peran Agus dalam pengadaan proyek pengadaan KTP Elektronik.

Namun Agus belum bisa memberikan keterangan hari ini karena berada di Swiss. Agus meminta kehadirannya dijadwal ulang menjadi dua minggu, kata salah satu jaksa penuntut umum, Irene Putri, dalam persidangan.

—Rappler.com

lagutogel