Dalang pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Meski pertimbangan majelis hakim sama dengan jaksa penuntut umum, namun hakim hanya memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
SURABAYA, Indonesia – Dua terdakwa pembunuhan aktivis anti penambangan pasir ilegal di Lumajang, Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Juni.
Kedua terdakwa yakni Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Madasir dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil.
Vonis 20 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Menurut majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanudin, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan Sigit Pramono, anggota Polsek Pasirian Lumajang yang saat itu menjadi anggota Babinkamtibmas.
Berdasarkan informasi dari Sigit, Hariyono dan Madasir pernah menyatakan akan membunuh Salim Kancil karena dianggap akan mengganggu aktivitas penambangan pasir mereka. Namun niat tersebut dicegah oleh Sigit Pramono. Sigit Pramono pun menyampaikan niat membunuh tersebut secara lisan kepada Kapolsek Pasiri, Sudarminto.
“Yang dimaksud dengan terencana adalah adanya jeda waktu bagi para tersangka untuk berpikir sebelum melakukan tindakannya. “Menimbang hal-hal di atas, maka unsur perencanaannya sudah terbukti,” kata Jihad.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M. Naimullah menyatakan akan memikirkannya. Naimullah mengatakan, sebenarnya seluruh pertimbangan hakim dalam memvonis kedua terdakwa mengakomodir tuntutan JPU, namun putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan JPU yakni penjara seumur hidup.
“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami akan mempertimbangkan apakah putusan tersebut pantas atau tidak,” kata Naimullah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengatakan, meski hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana, namun hakim menilai pembunuhan berencana tersebut sebenarnya hanya “tipis”.
Efran mengatakan, pembunuhan yang dialami Salim Kancil sebagian besar disebabkan oleh psikologi massa yang tidak terkendali saat menganiaya Salim Kancil.
“Mereka bilang akan membunuh, tapi sebenarnya itu hanya penganiayaan. Namun karena penganiayaan massal, mengakibatkan kematian. Itu sebabnya kami hanya memvonisnya 20 tahun penjara, bukan seumur hidup. “Tetapi hukuman 20 tahun penjara saja sudah berat,” kata Efran, yang juga merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus ini.
Sementara Tijah, istri Salim Kancil mengaku sangat tidak puas dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim memberikan hukuman yang terlalu ringan kepada dua dalang pembunuhan suaminya.
“Kalau hanya 20 tahun, akan menjadi kebahagiaan bagi penganiaya lain yang masih bebas,” kata Tijah.
Hal senada juga disampaikan Rere Christanto, Ketua Walhi Jatim. Menurut dia, putusan hakim yang hanya 20 tahun penjara bisa menjadi preseden buruk bagi aktivis penentang penambangan liar, karena hukuman yang ringan bisa membuat pelanggar penambangan liar menebar ancaman kepada aktivis. – Rappler.com
BACA JUGA: