Dana Haji untuk Infrastruktur, MUI: Bagus
- keren989
- 0
“Saat ini kemungkinan ada Rp35 triliun yang digunakan untuk sukuk.”
JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo berencana menggunakan dana haji untuk mendukung kebutuhan pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur dalam negeri yang saat ini dan akan dilakukan oleh pemerintahannya.
Rencana tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai dilantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu 26 Juli 2017 di Istana Negara. Presiden ingin dana haji yang mencapai Rp 90,6 triliun dikelola BPKH sebagai badan khusus di luar Kementerian Agama.
Harapannya BPKH dapat mengelola dana haji secara profesional dan tentunya menguntungkan. Dalam hal ini, pemerintah menilai salah satu cara agar pengelolaan dana haji menguntungkan adalah dengan menginvestasikan dana tersebut pada sektor pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Langkah ini mendapat dukungan dari beberapa tokoh Indonesia, salah satunya Direktur Eksekutif Wahid Foundation dan putri mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.
Saat ditemui Yenny dalam seminar di Petamburan pada Senin 31 Juli 2017, Yenny mengaku setuju dengan langkah yang akan diambil pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan dana haji harus memberikan manfaat langsung bagi kemaslahatan umat Islam sebagai pemilik dana tersebut.
“Yang terpenting (dana haji) adalah untuk kemaslahatan umat (Islam). “Saya kira bagus,” kata Yenny saat ditanya pendapatnya mengenai kebijakan ini. “Harus juga dikomunikasikan dengan para ulama sebagai wakil umat Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, auditor juga harus dilibatkan. “Karena para ulama tidak memahami aspek teknis (pengelolaan dana haji).”
Dukungan pun datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin. Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Ma’ruf mengatakan MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur menggunakan dana investasi calon haji.
“Dana haji memang bisa diinvestasikan. Saat ini mungkin Rp 35 triliun sudah digunakan untuk sukuk. Sukuk tersebut mendapat fatwa dari dewan syariah nasional, dewan fatwa MUI, dan saya juga menandatanganinya untuk keperluan infrastruktur lainnya, kata Maruf.
Ma’aruf juga menambahkan, pengelolaan dana tersebut harus berdasarkan syariah yang diatur dalam skema tersebut, dan tentunya diinvestasikan pada sektor-sektor yang risikonya rendah dan manfaatnya terjamin.
Sebelumnya, pemerintah mengaku lebih memilih menginvestasikan dana haji di sektor infrastruktur karena dinilai lebih menguntungkan, misalnya pada sektor pembangunan jalan tol yang diklaim menghasilkan keuntungan hingga 15 persen per tahun.
Selain itu, pemerintah yang diwakili Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, usulan penggunaan dana haji untuk investasi sektor pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mencegah risiko inflasi nilai rupiah terhadap dolar yang dana tersebut dapat menyebabkan kerugian. membuat. yang dibutuhkan jamaah haji Indonesia lebih mahal.
Hal ini harus memberikan manfaat bagi umat Islam
Menyikapi kebijakan yang direncanakan pemerintah sejak awal tahun 2017 mempunyai pokok pikiran yang sama. Yakni pengelolaan dana haji, baik melalui investasi di bidang infrastruktur maupun produk investasi lainnya, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada umat Islam sebagai pemilik dana tersebut.
Menteri Agama Lukman Saifuddin membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dana haji boleh diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur asalkan memberikan manfaat bagi jemaah haji.
Lukman mencontohkan hasil keputusan Ijtima Ulama Indonesia Koisi Fatwa IV tahun 2012 tentang status kepemilikan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang masuk dalam daftar tunggu.
Dana tersebut dapat ditasharruf (diinvestasikan) untuk hal-hal yang memberikan manfaat, antara lain penempatan pada perbankan syariah atau investasi dalam bentuk sukuk.
(Membaca: Menag: Dana haji bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur)
Sebelumnya, langkah pemerintah ini mendapat kritik dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut tidak tepat.
Sebagian pihak berpendapat karena dana tersebut murni milik umat Islam calon jemaah haji, maka sebaiknya dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto misalnya, menilai dana haji sebaiknya difokuskan untuk meningkatkan pelayanan kegiatan haji dan umrah, seperti membangun hotel yang tidak jauh dari Ka’bah. Atau membangun fasilitas keagamaan Islam di dalam negeri, seperti membangun hunian Islami atau fasilitas keagamaan Islam lainnya.
Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur publik di dalam negeri, Pemerintah harus menggunakan dananya sendiribisa berupa dana APBN, dana BUMN atau hasil kerjasama dengan pihak swasta. —Rappler.com