Dana WNI di luar negeri mencapai Rp 11.400 triliun
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ketika peraturan pertukaran informasi otomatis mulai berlaku pada tahun 2018, tidak ada tempat bagi para penghindar pajak untuk melarikan diri.
JAKARTA, Indonesia – Dana WNI yang diparkir di luar negeri lebih besar dibandingkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 11,4 triliun, kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (5 April) di Jakarta.
“Dari perhitungan kami, potensi uang WNI di luar negeri lebih besar dari PDB kita, jadi lebih dari Rp 11.400 triliun,” kata Bambang dalam seminar rancangan undang-undang penghapusan pajak (tax amnesty) di Jakarta.
“Itu uang lama, tidak semuanya datang dua atau tiga tahun lalu. “Ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1970, tapi kita batasi pada 20 tahun terakhir atau 1995-2015,” kata Bambang.
Menurut Bambang, banyak pengusaha Indonesia yang mengekspor barang ke Singapura dengan harga murah namun berbiaya tinggi sehingga mengurangi nilai pajak bagi pemerintah. “Dari Singapura barangnya dijual kembali ke pembeli asli dengan harga normal dan keuntungannya disimpan di luar negeri,” kata Bambang.
Menurut data pemerintah, banyak orang kaya Indonesia menyimpan uang mereka di negara-negara bebas pajak, dengan Kepulauan Virgin, Kepulauan Cook, dan Singapura menjadi favorit utama.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membahas RUU penghapusan pajak sebagai upaya mendorong masyarakat Indonesia membawa uangnya ke Indonesia.
Dalam rencana ini, Wajib Pajak baik badan maupun orang pribadi dibebaskan dari kewajiban membayar pajak yang terutang, termasuk pokok, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan membayar uang tebusan antara dua hingga 6 persen dari total kewajiban.
Untuk mendapatkan amnesti pajak, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan. Dalam hal harta yang diungkapkan dalam surat permohonan berada di luar negeri dan harus dibawa ke Indonesia, biaya tebusan berkisar antara satu hingga 3 persen, tergantung seberapa cepat permohonan diajukan setelah undang-undang penghapusan pajak disetujui.
Bambang meminta WNI yang menaruh uangnya di luar negeri dapat memanfaatkan program penghapusan pajak sebelum aturan pertukaran informasi otomatis berlaku pada 2018.
“Ketika aturan pertukaran informasi otomatis berlaku, maka tidak ada lagi rahasia bank dan itu berarti tidak ada tempat untuk bersembunyi (wajib pajak tidak bisa bersembunyi dari pihak berwenang),” kata Bambang. – Rappler.com