Dari sidang MKD hingga mahasiswa Papua dijadikan tersangka
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sudirman Said membuktikan transkrip rekaman Setya Novanto, polisi menetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, dan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA, Indonesia — Mahasiswa Papua ditetapkan sebagai tersangka, apa alasannya? Sidang Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus pencatutan uang yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto yang berujung pada kasus tersebut. kelahiran anak pertama pendiri Facebook Mark Zuckerberg.
Sudirman Said membuktikan transkrip rekaman Setya Novanto
Sidang di MKD mendengarkan keterangan pelapor yakni Menteri ESDM Sudirman Said yang memberikan bukti berupa transkrip rekaman percakapan antara Setya Novanto dan pengusaha PT Freeport Indonesia.
“Mengapa saya melaporkan hal ini? Karena kami melindungi sektor yang kami kelola agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi. “Kita tahu Freeport sedang dalam proses negosiasi, sementara itu ada PNS yang sepertinya bisa mencari solusi, tapi malah mengulurkan tangan untuk meminta sesuatu,” kata Sudirman.
“Seolah-olah Pak Setya Novanto bisa mengatur sesuatu yang bukan urusannya,” kata Sudirman Said.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Polisi tetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, apa pelanggarannya?
Dua pemuda asal Papua yang ikut demonstrasi kebebasan berekspresi di Hotel Bundara Indonesia pada 1 Desember ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Desember.
Keduanya adalah Enos dan Eli, mahasiswa IKIP Surya Tengerang yang merupakan warga asli Papua. Apa penyebabnya dan pasal apa saja yang dijeratnya? Baca lebih lanjut di sini.
Usai Dituding Nikahi Nyi Roro Kidul, Bupati Purwakarta Dikabarkan Mencemarkan Agama
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi dilaporkan ke polisi menyusul terbitnya buku berjudul “Semangat Budaya Kang Dedi”. Dalam tulisannya, Dedi dinilai menghina dan mencemarkan agama. Baca lebih lanjut di sini.
KPK menetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya sebagai tersangka OTT Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya sebagai tersangka korupsi pemulusan APBD Banten dan pembentukan Bank Banten, Rabu 2 Desember.
Selain Tri Satya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan bos PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol, sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca lebih lanjut di sini.
Mark Zuckerberg akan menyumbangkan 99 persen saham Facebook miliknya
CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg telah berjanji untuk menyumbangkan 99 persen saham Facebook miliknya. “Kami akan memberikan 99 persen saham Facebook kami, yang saat ini bernilai $45 miliar dolar, sepanjang hidup kami untuk berpartisipasi dalam upaya memperbaiki dunia untuk generasi berikutnya,” kata Mark melalui akun Facebook-nya, 2 Desember 2015. US$45 miliar bernilai Rp618 triliun. Baca lebih lanjut di sini. —Rappler.com