Delapan Catatan Walhi Jabar Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Percepatan perizinan dan Amdal dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
JAKARTA, Indonesia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan seluruh dimensi regulasi terkait pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung telah dikaji secara matang.
“Kami mempelajari perencanaan tata ruang dengan sangat baik. Prosesnya memakan waktu 41 hari, dibandingkan biasanya 52 hari. “Ini memang zamannya pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan,” kata Siti Nurbaya kepada Rappler, Sabtu 23 Januari.
Menurut Siti, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menunjukkan tidak ada masalah pada proyek kereta cepat tersebut.
Kamis lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo melakukan peletakan batu pertama proyek mercusuar yang membutuhkan investasi setidaknya Rp 72 triliun. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan menjadi proyek kereta cepat pertama di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Direktur Utama PT Kereta Api Rapid Indonesia China Hanggoro Budi Wirjawan mengatakan, izin pemanfaatan kawasan hutan keluar dalam waktu tiga hari, sangat cepat. Pernyataan Siti Nurbaya menanggapi protes Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat.
Siti mengatakan, luas hutan yang dilalui proyek kereta cepat Jakarta Bandung sekitar 58 hektare untuk rute sepanjang 142 kilometer. Dalam keterangannya yang dimuat di situs lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup itu, Walhi mengatakan pembangunan kereta berkecepatan tinggi tersebut akan mengancam hilangnya ruang pengelolaan masyarakat, seperti sawah, kebun, dan pemukiman.
Selain itu, kondisi sungai yang dilalui jalur kereta api juga sangat rentan terhadap pencemaran dan kerusakan, ujarnya. Pernyataan Walhi Jawa Barat tentang Kereta Ekspres yang diterbitkan pada Kamis 21 Januari.
Berikut pernyataan Walhi Jabar soal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
1. Pemerintah pusat dengan arogan telah mengabaikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta mengabaikan penegakan hukum lingkungan hidup.
2. Pemerintah Pusat mengabaikan amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Pemerintah pusat mengabaikan amanat PP no. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan
4. Presiden kembali menunjukkan arogansinya dengan Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2015 untuk diterbitkan.
5. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2015 dibuat tidak konsisten dan tergesa-gesa.
6. Pemerintah pusat mengabaikan dan tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dirancang sendiri.
7. Pemerintah pusat tidak konsisten dalam komitmennya untuk mengurangi emisi karbon.
8. Ada indikasi ketertarikan investor dan negara asing terhadap proyek kereta kecepatan tinggi ini.
Oleh karena itu, Walhi Jabar dengan ini menyatakan sikapnya agar pemerintah pusat menghentikan dan membatalkan proyek kereta cepat tersebut karena tidak ada kepentingan umum dan hanya mengancam lingkungan hidup. Walhi Jabar pun turut memberi semangat Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2015 dicabut karena hanya mempercepat laju kerusakan lingkungan dan jasa alam.
Protes juga datang dari anggota DPR. “Proyek KA Jakarta – Bandung belum menjadi prioritas, biayanya sekitar Rp 70 miliar. “75 persen dibiayai dari utang,” kata Refrizal, anggota Komisi VI DPR RI, hari ini saat diskusi ‘Di Balik Proyek Kereta Cepat’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.
Refrizal mengatakan hampir seluruh fraksi di Komisi VI menolak dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Presiden Jokowi telah memastikan tidak ada dana APBN yang akan dikeluarkan untuk proyek ini.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan dioperasikan secara komersial pada awal tahun 2019.
– Rappler.com
BACA JUGA: