Demikian pernyataan Setya Novanto yang diperiksa KPK selama 7 jam
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Nilai proyek e-KTP mencapai Rp6 triliun
JAKARTA, Indonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan e-KTP pada Selasa, 13 November 2016.
Alhamdulillah saya sangat senang dan gembira karena bisa memberikan penjelasan yang komprehensif, kata Setya Novanto usai memeriksa jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Setya mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto dan Irman, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setya Novanto sendiri dimintai keterangan karena kendala waktu Proyek e-KTP berlangsung pada tahun 2011-2012. Ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Dalam kesempatan itu Setya membantah adanya hal tersebut uang mengalir ke sejumlah anggota Komisi II DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam proyek E-KTP. “Itu tidak benar, tidak benar,” jawab Setya Novanto.
Sejak KPK menangani kasus tersebut pada 2014, Setya baru pertama kali diperiksa sebagai saksi di KPK meski namanya kerap dikaitkan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan proyek e-KTP antara lain dikuasai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Partai, Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto ditanyai mengenai aliran dana dari proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Termasuk klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran uang ke pihak tertentu, kata Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pernyataan Seya Novanto penting untuk mengungkap proses anggaran proyek. “Kasus e-KTP ini terkait dengan proyek besar yang prosesnya mulai dari penganggaran, pembahasan hingga pelaksanaannya, sehingga peran saksi dalam hal ini akan didalami sesuai dengan kapasitas saksi saat itu,” tambah Febri.
Saat ini tersangka kasus e-KTP ada dua, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Penerangan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. .
Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 UU No. Hukum pidana . —dengan laporan ANTARA/Rappler.com