• September 29, 2024

Demonstrasi kebebasan berekspresi masyarakat Papua di Jakarta diwarnai ricuh

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi menilai aksi damai yang dilakukan masyarakat Papua di Bundaran HI tidak memiliki izin

JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) Aksi memperingati Hari Kebebasan Berekspresi yang dilakukan ratusan warga Papua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Selasa, 1 Desember, berakhir ricuh.

Massa bubar saat polisi menembakkan gas air mata. Mereka kemudian menepi di depan tower BCA yang tak jauh dari Bundaran HI.

Berdasarkan keterangan salah satu peserta demonstrasi, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghalangi jalannya demonstran.

“Saat itu kami ingin maju, polisi menghalangi kami, terjadi konflik antara mereka dan kami,” kata salah satu pengunjuk rasa, Joshua Yuka, kepada Rappler di lokasi kejadian.

//

Aksi protes kebebasan berekspresi Papua pada 1 Desember ditangkap Polda Metro Jaya. Menurut peserta demonstrasi, polisi memulai lebih dulu. Lonceng ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya atas kejadian ini (Hak Cipta Rappler Indonesia) cc Papua Itu Kami LEBIH BANYAK: Demonstrasi kebebasan berekspresi masyarakat Papua di Jakarta dirusak oleh kekacauan http://www.rappler.com /indonesia/114543 – demo-kebebasan-berbesar- Masyarakat Papua-kacau Baca juga, Wawancara Filep Karma: Soal Pembebasannya, Freeport, dan Setya Novanto. http://www.rappler.com/indonesia/114520-interview-filep-karma-papua-freeport

Diposting oleh Febriana Firdaus pada Senin, 30 November 2015

Peserta lain mengatakan salah satu anggotanya dipukuli oleh petugas polisi.

Sementara itu, saksi lain yang berada di lokasi kejadian menambahkan, ada suara tembakan. “Terdengar satu suara tembakan dari Bundaran HI,” kata Ari, tukang ojek yang sedang nongkrong di depan 7-11, seberang tower BCA.

Hingga saat ini, ratusan pengunjuk rasa ditangkap anggota Polda Metro Jaya menggunakan satu kopaja.

LBH Jakarta: Alasan polisi merinci tindakan tersebut tidak material

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pengunjuk rasa sebagian besar merupakan pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Pulau Jawa dan Bali yang berjumlah 306 orang.

LBH Jakarta menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang menghalangi aksinya. Menurut LBH, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.

“Protes damai untuk memperingati 1 Desember merupakan suatu bentuk hak untuk menyatakan pendapat secara terbuka yang melekat semua dan dijamin oleh Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

“Polisi tetap saja menghalangi demonstrasi AMP,” tulis LBH dalam keterangan resmi yang diterima Rappler.

Kapolres Jakarta Pusat Kompol Hendro Pandowo mengungkapkan, alasan pembubaran tersebut karena tidak adanya izin.

“Mereka tidak memiliki izin untuk melakukan aksinya di sini,” kata Hendro.

Menurut LBH, surat izin aksi sebenarnya sudah difaks ke peserta aksi. Kalaupun ada kendala teknis, LBH menilai tidak material dan tidak layak dijadikan alasan pembubaran.

Alasan mengapa surat tersebut tidak dikirimkan secara langsung dan hanya itu saja dikirim melalui faks dua hari sebelum tindakan adalah alasan yang tidak berprinsip substansi yang ingin disampaikan 306 mahasiswa Papua terkait “ketidakadilan yang mereka rasakan selama ini,” tulis LBH.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, LBH juga menyoroti penggunaan kekerasan yang dilakukan polisi untuk menghalangi dan membubarkan aksi.

Berdasarkan informasi yang diterima Rappler dari aktivis Papua Itu Kita, Zely Ariane, salah satu peserta aksi, Zeth Tabuni, mengalami luka akibat kekerasan polisi tersebut.

Zely juga melaporkan adanya korban penangkapan di luar hukum di antara para pengunjuk rasa yang ditahan polisi. Dialah Halim, pria yang berada di lokasi kejadian untuk melihat aksi tersebut. —Rappler.com

BACA JUGA:

Toto sdy