• April 7, 2026
Dengan berdirinya UIII, Indonesia berharap dapat menjadi kiblat studi Islam dunia

Dengan berdirinya UIII, Indonesia berharap dapat menjadi kiblat studi Islam dunia

Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan, gagasan Universitas Islam Internasional Indonesia tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan perguruan tinggi yang menjadi rujukan mahasiswa Indonesia, khususnya Al-Azhar.

JAKARTA, Indonesia — “Hampir semua negara memuji Indonesia sebagai negara Islam moderat. Selain keyakinan agama, hal itu tercermin dalam peradaban dan moral. Peradaban apa lagi yang bisa diajarkan di negara-negara Timur Tengah saat ini jika mereka saling menyerang, membunuh, mengebom, dan memenggal kepala satu sama lain?” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan pidato di hadapan mahasiswa Indonesia dari seluruh dunia di Singapura pada 9 Agustus 2015.

Menurut Kalla, pemerintah saat itu mendukung perkembangan peradaban Islam dengan membangun universitas Islam internasional. Ia meyakini berdirinya universitas Islam internasional dapat mendorong penyebaran agama Islam rahmatan nag alamin.

Kurang dari setahun kemudian, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2016, tentang Pendirian Universitas Internasional Indonesia tentang Pendirian Universitas Islam Internasional di Indonesia. Dengan Peraturan Presiden ini, maka Pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, UIII merupakan gagasan banyak orang bahwa nilai-nilai Islam yang dianut di Indonesia bersifat “khas” dan dapat menjadi rujukan dunia dalam penerapannya.

“Ide UIII lahir sebagai lembaga yang mampu mengkaji dan menyebarkan nilai-nilai Islam Indonesia. Pak Jokowi dan Pak JK sangat antusias dengan ide ini, dan serius untuk menindaklanjutinya,” kata Lukman kepada Rappler, Kamis, 14 Juli.

Presiden Jokowi memang menggelar rapat terbatas mengenai gagasan pendirian Universitas Islam Internasional.

“Perguruan Tinggi Islam yang moderat adalah benar-benar perguruan tinggi yang hebat, yang nantinya akan menjadi kiblat pendidikan tinggi Islam dunia,” kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 5 Mei 2015.

Namun Lukman membantah anggapan bahwa ide berdirinya UIII berasal dari kelompok yang sudah tidak mendapat tempat di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), antara lain Universitas Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Institut Keagamaan Islam Negeri di Indonesia. .

Menurutnya, UIII merupakan universitas riset yang dikhususkan untuk pascasarjana (S2 dan S3) ditujukan untuk mahasiswa dari luar negeri.

“Sebanyak 75 persen akan diberikan kepada mahasiswa luar negeri,” kata Lukman.

Ia juga membantah anggapan bahwa Indonesia sedang berusaha menyaingi Universitas Islam Al-Azhar di Kairo, Mesir, yang selama ini menjadi rujukan utama mahasiswa Indonesia yang ingin memperdalam agama Islam dan ilmu-ilmu relevan.

Saat ini terdapat kurang lebih 4.000 mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah memfasilitasi pembangunan asrama mahasiswa di atas tanah wakaf yang disediakan universitas. Jumlah pelajar Indonesia di sana berada di urutan kedua setelah pelajar dari Malaysia dalam jumlah pelajar internasional.

“Kami belum mengenal istilah kompetitor. Tapi apa yang kami lakukan adalah upaya untuk memperkaya pembangunan studi Islam “dengan memperkenalkan penerapan nilai-nilai Islam di nusantara secara lebih menyeluruh,” kata Lukman.

Ia meyakini, sebaiknya PTKIN yang ada saat ini fokus pada program yang sudah ada tanpa terbebani dengan program “baru” tersebut. “UII juga dimaksudkan sebagai duta nasional untuk memperkenalkan Indonesia di kancah dunia,” kata Lukman.

Gratis belajar di UIII

Menurut keputusan presiden, “UIII merupakan perguruan tinggi bertaraf internasional dan merupakan model pendidikan tinggi Islam unggulan dalam kajian Islam strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan pengembangannya dilakukan atas dasar teknis akademik oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. pendidikan yang lebih tinggi.

Sementara itu, terwujudnya pendidikan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dalam diplomasi luar negeri difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa UIII mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program magister dan doktoral di bidang studi agama Islam.

Mengenai pendanaan pelaksanaan UIII, menurut keputusan presiden ini, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja non-negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum. Universitas Negeri Entitas.

“Semua yang kuliah di UIII akan dibiayai penuh oleh pemerintah. “Semua mendapat beasiswa,” kata Lukman. —Rappler.com

Data SDY