• April 13, 2026
Densus 88 menemukan benda mencurigakan di Lapas Pasuruan

Densus 88 menemukan benda mencurigakan di Lapas Pasuruan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi belum bisa memastikan rangkaian benda mencurigakan tersebut adalah bom karena tidak ada bahan peledak

PASURUAN, Indonesia – Petugas kepolisian dan Tim Khusus 88 Anti Teror sedang mengusut narapidana kasus teroris yang berada di Lapas Kelas II B Pasuruan, Galih Aji Satria. Pria yang ditangkap pada tahun 2014 karena keterlibatannya dalam upaya pengiriman paket bom pipa menemukan sirkuit elektronik yang mencurigakan.

Benda mencurigakan itu, menurut polisi, dikumpulkan bersama sejumlah ponsel dan charger baterai. Alhasil, timbul dugaan benda mencurigakan tersebut adalah bom.

“Temuannya dilaporkan kemarin (Jumat 6 Januari 2017). “Kasusnya kini sudah diambil alih Densus,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo melalui telepon, Sabtu 7 Januari.

Dari informasi yang diketahui masyarakat, rangkaian tersebut terdiri dari tiga lembar karton dan kasur yang digulung memanjang hingga menyerupai pipa. Ada satu buah charger handphone yang dibongkar, sedangkan satu buah charger lainnya tertancap di dalam kardus beserta barang temuan lainnya seperti gulungan benang spul, pisau pemotong, satu buah handphone merek Cross, dan satu buah handphone merek Samsung.

Seluruh benda tersebut, kata Rizal, disita anggota Densus 88 Anti Teror. Saat ditanya apakah alat tersebut merupakan rangkaian bahan peledak, dia tak berani mengambil kesimpulan demikian.

“Kami belum bisa menganalisisnya ke arah itu. Bom punya bahan peledak, tapi yang ini tidak. Benda-benda tersebut diserahkan kepada Densus, kata Rizal.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dengan mencari tahu apa fungsi rangkaian benda mencurigakan tersebut dan siapa yang membawanya dari luar dan memberikannya kepada Galih.

“Daftar tamu dan rekaman CCTV akan kami periksa untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Galih merupakan narapidana pindahan yang mendekam di Lapas Kelas II B Pasuruan sejak Mei 2016. Narapidana teroris ini ditangkap Densus 88 Anti Teror pada tahun 2014 atas dugaan pengiriman paket berisi bom pipa dan bom Tupperware melalui jasa kurir di Panggul. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Singkawang Wajo, Sulawesi Selatan.

Galih juga pernah dipenjara karena kedapatan membawa bahan peledak saat melintas di depan Mapolres Magetan pada Januari 2011. – Rappler.com

uni togel