• September 22, 2024
Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP 2016 sebesar Rp3.100.000

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP 2016 sebesar Rp3.100.000

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perwakilan buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3.133.477. Akan ditetapkan pada tanggal 1 November 2015

JAKARTA, Indonesia – Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota pada tahun 2016 sebesar Rp3.100.000.

Berdasarkan hasil rapat Kamis malam (29 Oktober), kami sepakat menetapkan besaran UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp3.100.000,-, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono dalam keterangannya. Jakarta, Jumat, 30 Oktober.

Menurut Priyono, dasar penghitungan UMP adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jumlah jenis barang kebutuhan hidup layak (KHL) tetap sebanyak 60 jenis sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2012.

Rumus perhitungannya adalah inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan UMP tahun berjalan, dan hasilnya dijumlahkan dengan UMP tahun berjalan. Hasil rapat penetapan UMP tadi malam akan kami sampaikan kepada Gubernur DKI paling lambat besok untuk segera ditetapkan pada 1 November 2015, kata Priyono.

Dia menyebutkan inflasi tahun ini sebesar 6,83% dan pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67%. Keduanya sebesar 11,5% yang kemudian dikalikan UMP 2015 dari Rp2.700.000 menjadi Rp310.500.

Angka tersebut kemudian ditambah dengan UMP 2015 menjadi Rp3.010.500.

Angka ini disarankan oleh pengusaha. Sedangkan angka yang diajukan perwakilan buruh adalah Rp3.133.477.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta mewakili pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan usulan UMP tahun 2017 dan seterusnya akan menggunakan UMP tahun berjalan, bukan KHL sebagai dasar penghitungan UMP tahun berikutnya sesuai ketentuan. PP tentang Pengupahan.

“Bagi pengusaha yang tidak dapat membayar upah pekerja sesuai UMP yang akan ditetapkan gubernur, dapat mengajukan penundaan pelaksanaan pembayaran upah kepada pekerja hingga akhir tahun,” kata Sarman.

Meski demikian, ia berharap pada awal tahun 2016 seluruh pengusaha sudah bisa membayar upah pekerja sesuai UMP yang telah ditetapkan.

Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Ketenagakerjaan DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, nilai UMP sebesar Rp3.100.000 merupakan angka kompromi. Ia juga menilai angka Rp 3.100.000 yang disepakati masih belum cukup untuk meningkatkan taraf hidup pekerja.

“Yang kami pertimbangkan adalah, jika keinginan kami terus dipertahankan, kami khawatir pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang dapat memperburuk kondisi. Jadi ya, jumlah itu secukupnya saja, kata Toha.

Lebih lanjut, dia menambahkan, para buruh akan terus melakukan upaya perubahan materi dalam PP tersebut. Ia mendukung jika buruh di tingkat nasional berencana menggelar demonstrasi untuk mewujudkan hal tersebut.

“Karena kami tetap menolak PP tersebut. “Jadi kalau ada protes atau mogok kerja, kami dukung,” kata Toha. —Antara Report/Rappler.com

BACA JUGA:

SDy Hari Ini