• April 8, 2026

Dilema kesaksian palsu di persidangan Ahok

JAKARTA, Indonesia – Brigadir Ahmad Hamdani tampak kebingungan saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasihat hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Sebagai saksi, dia tidak memberikan keterangan yang meyakinkan.

Dalam kelanjutan sidang dugaan penodaan agama yang digelar pada Selasa, 17 Januari, Ahmadi diharapkan mampu menjernihkan kegalauan yang memaksa sidang pekan lalu ditunda.

Dalam laporannya tertulis, pada 6 September 2016, saksi pelapor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani menonton video dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif di Kepulauan Seribu. Faktanya, pidato tersebut baru terlaksana pada 27 September 2016.

“Kami melihat apa yang Anda ketik dan masukan daftar sama, Kamis 6 September 2016. Apakah kamu yakin ini hari Kamis?” tanya Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto di sela-sela sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad menjawab tidak yakin.

Hakim kemudian menginterogasi Ahmad lebih dalam dan bertanya mengapa dia terus menulis tanggal tersebut dalam laporan jika dia tidak yakin akan kebenarannya. “Karena wartawannya bilang begitu,” kata Ahmad tegas.

Hakim berkali-kali bertanya mengapa dia tidak memastikannya sendiri. Bahkan, di ruang Integrated Police Service Center (IPSC) tempatnya bertugas, terdapat kalender tepat di belakangnya.

“Saudaraku jangan seperti itu, lain kali harus diperiksa karena bisa merugikan martabat polisi (kalau salah),” kata hakim kepada Ahmad. Dia membalasnya dengan tertawa, yang kemudian berujung pada teguran.

Meski demikian, dia tetap bersikukuh tak perlu memastikan tanggal dan hari di kalender tersebut karena sudah memastikannya kepada pelapor. Bahkan, yang bersangkutan malah menandatanganinya.

Petugas polisi yang berpengalaman 7 tahun namun baru bertugas 1 tahun di SPKT ini tak sekalipun mengakui kesalahan tanggal menjadi tanggung jawabnya. Ia berulang kali menegaskan, laporan yang ditulisnya sesuai dengan ucapan Willyuddin.

Bahkan, ketika saksi pelapor keberatan dengan koreksi berulang kali yang dilakukan Ahmad, keyakinannya tak goyah. Meski diakuinya ada koreksi yang dilakukan Willyuddin, namun menurutnya hasil akhir sudah benar dan disepakati.

Hal senada juga disampaikan Bripka Agung Hermawan yang turut menerima laporan Willyuddin. Meski saat itu bukan dia yang mengisi formulir aplikasi B, namun dia melihat bagaimana prosesnya berlangsung.

Menurut Agung, tidak ada proses pembetulan yang dilakukan. Namun, jawabannya telah berubah.

“Apakah kamu yakin tidak ada koreksi dari reporter?” tanya hakim. Agung awalnya bilang tidak ada.

Namun, setelah Agung memastikan yakin dengan jawabannya, tiba-tiba Agung berkata “tidak tahu”. Ketika ditanya lagi, dia mengubah jawabannya menjadi “tidak ada”.

“Coba kamu ingat lagi, apa tidak ada apa-apa atau kamu tidak ingat?” kata hakim. Agung akhirnya membenarkan bahwa dirinya tidak ingat koreksi tersebut.

Penjelasan saksi pelapor

Willyudin menegaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak berbohong. Ia mengatakan, tanggal yang disebutkannya adalah Kamis 6 Oktober 2016. Sehari setelahnya, dia melapor ke Mapolrestabes Kota Bogor.

“Enggak mungkin saya baru lihat kemarin (6 Oktober), bapak kasih tanggal 6 September 2016,” kata Willyudin. Ia juga menambahkan, saat dicek pengetikan Ahmad memang ditemukan pada 6 September.

Karena tidak cocok, dia mengoreksinya menjadi 6 Oktober. Bahkan, ia langsung mengamati layar komputer yang digunakan Ahmad dan memastikan tanggalnya tepat.

“Saya juga membawa kronologi yang saya tawarkan untuk Anda baca terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ia menunjukkan kronologis yang dimaksud, memang tertulis “Kamis, 6 Oktober 2016”, padahal informasi tersebut tidak disampaikan sebagai alat bukti.

KRONOLOGI VERSI REPORTER.  Foto oleh Ursula Florene/Rappler

Namun, dia mengaku tidak mengecek hasil cetakan laporan akhir tersebut karena sudah memastikannya secara lisan kepada Ahmad.

“Aku bertanya, itu benar kan? “Dia (Ahmad) bilang ‘sudah selesai’, makanya saya tanda tangan,” kata Willyuddin.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis bertanya kepada hakim apakah ada yang mau diubah atau dikoreksi. Keduanya menegaskan tetap setia pada posisinya masing-masing.

Menolak memeriksa saksi

Namun tim kuasa hukum Ahok menolak melakukan tanya jawab dengan Willyuddin, karena pernyataannya dinilai tidak bertanggung jawab.

Ahok juga tidak akan menanggapi pernyataan Willyuddin dengan alasan yang sama. Terdakwa juga meminta majelis hakim memberikan catatan khusus kepada saksi pelapor, dengan dalih memberikan keterangan palsu usai disumpah.

Atas permintaan tersebut, Ketua MK Dwiarso mengatakan akan dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan akhir pokok perkara.—Rappler.com

uni togel