Dinas Kesehatan DKI menjatuhkan dua sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kementerian Kesehatan tidak memberikan sanksi pencabutan izin operasional rumah sakit
JAKARTA, Indonesia – Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan dua sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres pada Senin, 25 September. Sanksi diberikan karena pihak rumah sakit dianggap menelantarkan pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjorang.
Berdasarkan pengakuan orang tua Debora, bayi berusia empat bulan tersebut tidak bisa mendapatkan perawatan yang layak di RS Mitra Keluarga karena menggunakan fasilitas BPJS. Tim investigasi Dinas Kesehatan telah selesai mengumpulkan informasi.
Tujuh rekomendasi telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan, termasuk mewajibkan rumah sakit melakukan kredensial agar tenaga medis dapat melakukan pelayanan medis tanpa pengawasan. Rumah sakit juga diminta membuat peraturan yang menentukan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Rumah sakit juga harus melakukan reakreditasi, mendefinisikan kembali kelas rumah sakit, melakukan pelatihan kualitas pelayanan serta direktur dan pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit juga diminta meningkatkan kompetensi dokter dan perawat, serta diminta melakukan restrukturisasi manajemen. Dari tujuh rekomendasi tersebut, dua di antaranya diambil dan dirumuskan sebagai sanksi.
Sanksi pertama, rumah sakit harus merombak manajemen rumah sakit hingga level pimpinan. Sedangkan sanksi lainnya mengharuskan rumah sakit melakukan reakreditasi paling lambat 6 bulan setelah surat keputusan keluar.
“Pengenaan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah surat keputusan ini diterbitkan,” kata Kepala RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, yaitu PT Ragam Sehat Multifita. Dinas Kesehatan, Koesmedi Priharto, di Dinas Kesehatan DKI. Jakarta pada Senin, 25 September seperti dikutip media.
Sementara soal akreditasi, Koesmedi mengatakan setiap rumah sakit harus menjalani akreditasi setiap dua tahun sekali. RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan reakreditasi sejak bulan Juni lalu. Rumah sakit tersebut juga diketahui telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Rumah sakit harus melaksanakan kedua sanksi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan.
“Jika RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua, maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit,” ujarnya.
Alasannya izin tidak segera dicabut
Sejumlah pihak menilai sanksi yang dijatuhkan kepada rumah sakit tergolong ringan. Bahkan, karena tak mampu memberikan kenyamanan yang memadai, nyawa bayi Deborah pun melayang.
Lalu mengapa Departemen Kesehatan tidak segera mencabut izin operasional rumah sakit tersebut? Menurut Koesmedi, hal ini terkait dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Kalideres terhadap rumah sakit.
“Kami kira di sekitar RS Mitra Keluarga Kalideres hanya ada satu, yaitu RSUD Kalideres. Sedangkan kepadatan penduduk di sana lebih dari 1 juta jiwa, ujarnya.
Jika izin operasional RS Mitra Keluarga dicabut, maka hanya ada satu rumah sakit yang bisa dituju warga saat membutuhkan perawatan medis. Warga, kata Koesmedi, juga akan mengalami kendala dan harus mencari rumah sakit lebih jauh.
“Kalau ditutup, mau kemana masyarakat di sana kalau tiba-tiba mengalami keadaan darurat,” ujarnya. – Rappler.com