• March 20, 2026
Diterima Komisi III DPR, perwakilan FUI menuntut Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI

Diterima Komisi III DPR, perwakilan FUI menuntut Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada pemerintah melalui pimpinan DPR.

JAKARTA, Indonesia – Perwakilan massa aksi 21 Februari yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) diterima audiensi bersama anggota Komisi 3 DPR RI. Mereka ingin menyampaikan tuntutannya secara langsung untuk mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo memecat Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Massa merasa aneh karena Ahok sudah berstatus terdakwa, namun malah diangkat kembali menjadi Gubernur setelah masa cutinya usai.

Agenda rapat Dengar Pendapat ini sederhana, yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat, kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Selasa 21 Februari di ruang rapat Komisi 3 DPR.

Sementara perwakilan aksi dipimpin Sekretaris FUI Muhammad Al-Khaththath didampingi 23 orang lainnya.

Sama seperti kemarin, kami mohon komitmen pemerintah terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kata Al-Khaththath seraya menyebutkan perwakilan yang hadir berasal dari berbagai daerah antara lain Sumbar, Sumsel, Riau, Jabar, Banten. , Madura, Jawa, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ia juga meminta agar hukum dan keadilan ditegakkan.

“Kami meminta Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” ujarnya seperti dikutip media.

Simak video perwakilan massa FUI yang diterima anggota Komisi III DPR:

Anggota Komisi III mendapat beberapa tanggapan atas tudingan tersebut. Eva Kusuma Sundari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, aspirasi massa yang meminta agar Komisi III menahan terdakwa kasus hukum berarti mereka melakukan intervensi terhadap proses hukum itu sendiri.

“Kalau ada kata-kata ancaman kalau kita tidak ditahan, maka kita lakukan ini dan itu, saya khawatir nanti kelompok lain akan melakukan hal yang sama. Nanti hukum rimba bisa terjadi, kata Eva menanggapi aspirasi perwakilan FUI.

Sebaiknya, kata Eva, kasus Ahok diserahkan ke proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Pendukung Ahok dipecat

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Gerindra, PKB, dan PPP mengamini aspirasi FUI yang memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Bahkan ada pula yang menyebut persepsi masyarakat bahwa hakim selalu mencari kesalahannya, padahal Ahok justru mencari kebenaran.

Hukumnya tajam terhadap Munarman, tapi tumpul terhadap Ahok, kata anggota Komisi III Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, Anggota Komisi III PPP Arsul Sani mengingatkan rekan-rekannya untuk tidak hanya menyenangkan massa FUI saja. Saat menerima audiensi, FUI tidak boleh mengatakan mendukung aspirasi mereka, namun sikap mereka ke depan akan berbeda.

“Setidaknya mari kita tanamkan kejujuran dalam kasus ini. “Jangan hanya sekedar menyenangkan masyarakat untuk mendapatkan suara pada pemilu mendatang,” Arsul.

Ia juga menjelaskan, PPP telah menyetujui pemberhentian sementara Ahok. Oleh karena itu, dia merekomendasikan Komisi III segera memanggil Menteri Dalam Negeri dan ahli hukum yang mempunyai pendapat dengan partainya.

Di akhir pertemuan, Bambang berjanji akan menyampaikan aspirasi massa FUI kepada pemerintah melalui pimpinan DPR. – Rappler.com

unitogel