
Dituding penodaan agama, PKS melaporkan Victor Laiskodat ke polisi
keren989
- 0
PKS keberatan disebut pendukung konsep khilafah karena tidak setuju dengan penerapan UU Ormas
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi Bareskrim pada Senin 7 Agustus Polri untuk melaporkan Ketua Fraksi NasDem di DPR Victor Bungtilu Laiskodat. Dia dilaporkan karena pernyataannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut beberapa partai politik yang menolak UU Perpu sebagai pendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan radikal.
“Kami akan melaporkan Victor Laiskodat, Anggota DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, atas pidato yang disampaikan pada 1 Agustus 2017 tersebut. “Ada bagian dalam pidatonya yang menurut kami jelas mengangkat persoalan serius terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia PKS Zainudin Paru di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini.
Ucapan Victor yang disampaikan saat deklarasi calon bupati Kabupaten Kupang dinilai PKS melanggar Pasal 156 KUHP. Kata yang dianggap pelanggaran, kata Zainudin, adalah ketika Viktor menyebut pihak yang menolak Perppu Ormas adalah pendukung ekstremisme dan khilafah.
“Yang disebutkan itu ada Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. Maka bagi kami, ketika harus berbeda sikap terkait Perppu Ormas, dalam hal ini terkait persoalan khilafah, bukan berarti kami mendukung khilafah, ujarnya.
Selain itu, Victor juga menyebut keempat partai tersebut disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965. Menurut PKS, hal tersebut tidak boleh dikatakan oleh kader partai koalisi berkuasa yang menyerukan Keberagaman dan Pancasila.
“Mohon maaf, partai pendukung pemerintah mengkampanyekan Saya Indonesia, Saya Pancasila, namun hari ini kami mendapat bukti bahwa saudara Viktor bukan orang Indonesia atau Pancasila. Padahal, dalam pidatonya beliau dengan jelas mengatakan bahwa kita bisa membunuh anggota empat parpol yang tidak mendukung pelarangan ormas yang berkaitan dengan khilafah, ”ujarnya kembali.
PKS akan menjerat Victor dalam laporannya ke polisi dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ini merupakan kasus kedua yang menjerat pejabat dengan pasal tersebut. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama juga dijerat pasal serupa dan divonis dua tahun penjara.
Selain PKS, PAN dan Demokrat juga berencana melaporkan Victor ke polisi.
Terancam pemecatan di DPR?
Selain PKS, langkah serupa juga dilakukan Generasi Muda Partai Demokrat (GMD) hari ini. Mereka pun melaporkan Victor ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan menghina agama.
Ketua Umum GMD Lucky P Sastrawiria mengatakan, mereka melaporkan Victor karena pidatonya di NTT beberapa waktu lalu. Dalam pidatonya itu, Victor diketahui juga menyebut Partai Demokrat mendukung konsep negara khilafah dan kelompok radikal.
Lucky membawa salinan video saat Victor menyampaikan pidato pekan lalu dan cuplikan dari berbagai pemberitaan media.
“Kami sebagai sayap Partai Demokrat merasa isi pidato Victor mengandung konten pencemaran nama baik. “Kami lapor ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Lucky yang ditemui di Bareskrim.
Laporan terhadap Victor pun ditujukan ke Dewan Kehormatan (MKD). Menurut Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru yang disebut Victor melanggar sumpah dan janjinya sebagai anggota DPR.
Hak imunitas dilarang
Sementara itu, Polri mengaku sudah mendapat laporan dari dua perwakilan parpol soal ucapan Victor. Menurut Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Nanti kita lihat apakah (laporan ini) memenuhi syarat atau tidak. Karena tidak semua laporan bisa diproses, kata Setyo di Mapolres.
Ia juga menjelaskan, kasus ini tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum lainnya, karena yang diberitahu masih merupakan anggota DPR aktif. Artinya mereka berhak atas kekebalan dimana mereka dapat menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis tanpa perlu dituntut di pengadilan.
“Faktor itu juga harus kita lihat (hak imunitas). Kita harus lihat (masalahnya) dimasukkan dalam istilah dan konteks apa. “Karena anggota dewan punya hak khusus yang tidak bisa disamakan,” ujarnya.
Polisi akan memanggil ahli kriminal untuk menyelidiki kasus ini. “Kita lihat peraturan perundang-undangan terkait seperti apa,” ujarnya.
Ia pun mengaku belum bisa memastikan apakah akan memanggil Victor untuk dimintai keterangan. Sebab, DPR sedang memasuki masa reses.
– Rappler.com