• April 18, 2025
Dituduh melakukan pencemaran nama baik, Yusniar akhirnya dibebaskan

Dituduh melakukan pencemaran nama baik, Yusniar akhirnya dibebaskan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Banyak orang di luar sana yang menjadi korban pasal karet ini dan akhirnya mendekam di tahanan.”

MAKASSAR, Indonesia – Setelah beberapa bulan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar (27 tahun) akhirnya bisa bernapas lega.

Pasalnya Majelis Hakim yang dipimpin Kasianus memberikan putusan bebas: Yusniar tidak terbukti mencemarkan nama baik anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya.

“Terdakwa Yusniar telah dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan berhak memperoleh hak kebebasan serta nama kembali,” kata Kasianus dalam sidang yang digelar Selasa, 11 April 2017.

Salah satu pertimbangan pembebasan Yusniar, kata Kasianus, adalah keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dan satu orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Yusniar.

Menurut keterangan ahli bahasa dan pakar ITE, apa yang ditulis Yusniar di wall Facebooknya tidak bisa dianggap penghinaan.

Saat itu, pada 14 Maret 2016, Yusniar menulis di dinding Facebooknya, “Alhamdulillah. Akhirnya masalahnya terpecahkan. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Untuk membantu orang yang bersalah, orang tuaku justru pergi mengganggu tanah Poeng.”

Status berbahasa Makassar itu menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.

Saat itu, rumah orang tuanya berada di Jalan Alauddin, Makassar. dihadiri sekitar 100 orang. Menurut Yusniar, massa dikomandoi oleh seseorang yang mengaku anggota DPRD Jeneponto.

Peristiwa 13 Maret berhasil dibendung petugas Polsek Tamalate. Namun beberapa sudut dinding dan atap rumah orang tua Yusniar sudah rusak akibat dihantam massa dengan balok dan linggis.

Yusniar kemudian mengungkapkan kekecewaannya di dinding Facebook miliknya. Rupanya status tersebut dianggap mencemarkan nama baik anggota dewan. Yusniar juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dia dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun saksi ahli dalam sidang status yang diajukan Yusniar berpendapat, status tersebut tidak bisa masuk dalam kategori pelecehan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Yusniar dibebaskan oleh Majelis Hakim.

Yusniar yang datang bersama ayah dan keluarganya langsung sujud syukur. Air matanya terus mengalir hingga meninggalkan ruang sidang.

“Sekali lagi saya berterima kasih kepada semua orang yang memperjuangkan kebebasan saya. “Pada akhirnya, keadilan menang,” katanya sambil berlinang air mata.

Kuasa hukum Yusniar sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa menilai, pembebasan tersebut merupakan kabar baik bagi seluruh anggota keluarga.

“Kami sangat senang keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. “Banyak di luar sana yang menjadi korban pasal karet ini dan akhirnya mendekam di tahanan,” kata Azis.

Ia berharap ke depannya baik polisi maupun kejaksaan lebih berhati-hati dalam menerima laporan terkait pencemaran nama baik. Tidak semua laporan perlu melalui proses hukum.

“Harus hati-hati dalam menangani suatu perkara, kasihan yang bernasib seperti Yusniar. “Saat dia menjalani proses hukum, ternyata dia tidak bersalah,” imbuhnya.

Usai menjalani proses persidangan, Yusniar pulang sambil memeluk Baharuddin Situju, ayah kandungnya. —Rappler.com

Togel Sidney