Dokter Bimanesh Sutarjo resmi ditahan KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bimanesh mengenakan jaket oranye setelah diperiksa penyidik KPK selama lebih dari 12 jam
JAKARTA, Indonesia – Dokter yang diduga membantu memanipulasi data rekam medis Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 12 Januari. Bimanesh mengenakan rompi oranye setelah diperiksa penyidik selama lebih dari 12 jam.
Sayangnya, saat dihadang wartawan, Bimanesh tidak berkata apa-apa. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dokter penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan selama 20 tahun.
Dia menjelaskan, penyidik punya bukti kuat Bimanesh Setya memanipulasi catatan data medis Novanto untuk menunda proses penyidikan kasusnya pada 16 November 2017. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dilarikan ke RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Selatan.
Padahal, sebelumnya Setya sempat menjadi buronan lembaga antirasuah karena keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Setya, Fredrich Yunadi, untuk menggagalkan proses penyidikan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Selasa, 9 Januari. Namun hal itu baru diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut hingga sehari kemudian.
“FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo) diduga bersekongkol agar tersangka SN (Setya Novanto) dirawat di rumah sakit dan dirawat di rumah sakit dengan data medis yang diduga telah dimanipulasi sedemikian rupa,” kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan. ketika siaran pers diberikan pada Rabu 10 Januari.
Data ini diperoleh lembaga antirasuah berdasarkan keterangan 35 orang saksi dan ahli yang diwawancarai. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kamera pengintai yang dipasang di RS Medika Permata Hijau.
Fredrich Yunadi tidak hadir
Sementara mantan pengacara Setya, Fredrich Yunadi, tak hadir saat pertama kali dipanggil penyidik sebagai tersangka. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa yang siang tadi mendatangi KPK, meminta penyidik menunda proses hukum terhadap kliennya. Pasalnya, organisasi PERADI yang menaungi profesi hukum saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pengacara eksentrik tersebut.
Lantas, apakah lembaga antirasuah akan menjemput Fredrich secara paksa? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku penyidik belum menentukan langkah selanjutnya.
“Belum ada penjadwalan ulang karena setelah hari ini tim pasti akan membahas apa yang perlu dilakukan ke depan,” kata Febri saat ditemui di Gedung KPK.
Menurut dia, tim penyidik belum menentukan opsi penjemputan paksa.
Namun yang dilakukan terhadap pihak yang tidak memenuhi panggilan tentu akan bertindak sesuai hukum acara pidana, ujarnya.
Sedangkan terkait pengusutan kode etik, menurut KPK bisa berjalan paralel. Artinya, proses hukum akan tetap berjalan.
“Jadi menurut saya tidak perlu menunggu (antara proses hukum dan kode etik). “Kalau dijadikan alasan untuk menunda ujian, tentu tidak,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.
KPK juga mengingatkan, profesi terhormat tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghindari proses hukum. Baik Fredrich maupun Bimanesh dijerat pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. – Rappler.com